WFQR IV Tangkap Kapal Bermuatan 220 Ton Limbah

by -378 views
by
Kapal GRID 1 Pembawa Limbah yang ditangkap Tim WFQR Lantamal IV
Kapal GRID 1 Pembawa Limbah yang ditangkap Tim WFQR Lantamal IV

Tanjungpinang, (MK) – Tim Western Fleet Quick Response IV kembali menangkap kapal. Kali ini, Tim WFQR IV berhasil menangkap kapal mini tanker bernama MT GRID – 1 bermuatan 220 ton limbah pada koordinat 01 05 27 LU – 103 56 04 BT perairan Teluk Sanimba Tanjung Riau, Batam, Selasa (19/4) sekitar pukul 17.00 WIB.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI S. Irawan menyampaikan, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat, khususnya di wilayah Lagoy Bay.

“Disepanjang pantai pasir putih, banyak tumpahan minyak hitam dan sangat mengganggu aktivitas masyarakat nelayan setempat,” ucap Irawan melalui press release Dispen Lantamal IV Tanjungpinang, Rabu (20/4).

Disamping itu juga, kata Danlantamal, menganggu wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung ke pantai Lagoy Bay Kabupaten Bintan. Selain itu, dampak dari pembuangan limbah ke laut banyak satwa seperti kura – kura, ikan dan burung mati akibat limbah minyak hitam tersebut.

“Kita masi selidiki, apakah ada keterkaitannya dengan kapal MT GRID – 1 yang membuang limbah ke laut yang mencemari lingkungan pantai Kepri. Hal ini sangat berbahaya bagi manusia, satwa dan ikan serta merusak ekosistim pesisir, maka akan kita tindak tegas agar menjadikan perhatian bagi kapal – kapal lain agar tidak membuang limbah ke laut,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim WFQR menelusuri informasi adanya kapal mini tanker yang menampung limbah (Sluge Oil) tanpa dokumen. Informasi tersebut dikembangkan dan mencari keberadaan kapal mini tanker bernama MT GRID – 1 berbendera Indonesia Tonase 250 GT dengan membawa muatan 220 ton limbah (Sluge Oil).

Saat diperiksa, nahkoda tidak ada dan ABK – nyapun tidak ada di kapal. Sementara yang ada dikapal hanya ada dua orang penjaga atas nama Justinus Khatliau dan Ibrahim Lestaluhu. Saat diperiksa, dokumen kapal nihil dan kondisi mesin kapal tidak bisa dihidupkan (Rusak). Sementara itu, pemilik kapal tersebut tidak diketahui dan agen pelayaran tidak diketahui alias misterius.

Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, Suandi selaku kepala operasional PT CPT Batam, kapal MT GRID – 1 tersebut tidak mempunyai dokumen kapal alias bodong dan kapal itu sudah 8 bulan berada dilokasi PT CPT Batam. Saat itu berlayar terakhir Jembatan 2 Barelang menuju ke posisi saat ini di perairan Teluk Seniba Batam dalam kondisi kosong dan tidak bermuatan.

Lebih lanjut, Suandi mengungkapkan, setelah tiba di lokasi PT CPT, kapal tersebut dijadikan penampungan Sluge Oil hasil tank cleaning kapal PT CPT. Sedangkan surat izin menampung Sluge Oil di kapal MT GRID – 1 tidak ada.

Sementara itu, keterangan dari Asis selaku Staf Operasional PT CPT Batam, dokumen kapal MT GRID – 1 tidak ada. Izin dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Batam, tidak ada.

Dari berbagai data yang dihimpun, Tim WFQR Lantamal IV menduga kapal MT GRID – 1 melakukan penyimpanan limbah B3 tanpa memiliki izin dan melanggar Pasal 12 Undang – Undang no 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah (bahan berbahaya dan beracun).

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Kapal MT GRID – 1 dibawah pengawasan Tim WFQR Lantamal IV dan selanjutnya akan dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut Batam. (Red/ Dispen Lantamal IV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.