Tanjungpinang, (MK) – Wakil Ketua III DPRD Kepri Amir Hakim mengaku kaget atas penunjukan dan pelantikan Istri Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, yakni Noorlizah Nurdin sebagai Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) beberapa waktu lalu.
Pasalnya, Istri Gubernur Kepri Nurdin Basirun diketahui masih berstatus Warga Negara Asing (WNA) Singapura.
“Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyurati. Selama statusnya masih WNA, dia (Noorlizah Nurdin) tidak diperbolehkan memegang suatu organisasi manapun,” papar Legislator Partai Hanura ini kepada MetroKepri.com melalui telepon selulernya, Rabu (16/11).
Amir mengutarakan, dengan status WNA itulah sampai sekarang jabatan Ketua PKK Kepulauan Riau masih dijabat oleh Aisyah Sani Istri Almarhum Gubernur Kepri H.M Sani.
“Maka, sampai sekarang dia (Noorlizah) tidak dilantik jadi Ketua PKK Provinsi Kepri. Kan seharusnya Istri Gubernur yang menjabat sebagai Ketua PKK dan itu aturannya. Namun karena bukan Warga Negara Indonesia, maka tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Amir juga merasa heranan dengan terpilihnya Noorlizah Nurdin sebagai Ketua Yayasan Kanker Indonesia Provinsi Kepri. Sebab, dengan terpilihnya Istri Gubernur Kepri yang berstatus WNA, itu jelas sudah mengangkangi surat perintah Mendagri.
“Itu bermasalah nantinya, karena kegiatan untuk YKI ini kan dananya ada bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” ucapnya. (RUDI PRASTIO)
