Tanjungpinang, (MK) – Mulai 1 Juli 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, mengoperasikan penuh empat pogram jaminan seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun.
Dalam sosialisasinya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Deny Yusyulian menyampaikan manfaat pogram BPJS Ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah (PP) nomor 44, 45, dan 46 terkait jaminan sosial bahwa semua perusahaan swasta, baik skala menengah dan besar wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Semua perusahaan swasta wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga diharuskan ikut program ini,” kata Deny kepada perusahaan di Kota Tanjungpinang dan Bintan saat buka puasa bersama di Hotel Aston Tanjungpinang, kemarin.
Dikatakannya, jika perusahaan enggan mendaftar, ada sanksi administratif menanti, mulai teguran sampai pencabutan izin usaha. Tak hanya itu, perusahaan bisa dijerat dengan hukuman delapan tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.
“Kewajiban keikutsertaan dan sanksi sudah diatur dalam undang – undang (UU) 24 tahun 2011 tentang BPJS,” kata Deny kepada perusahaan – perusahan yang hadir.
Karena kata dia, fungsi fundamental program BPJS Ketenagakerjaan adalah memberi kesejahteraan bagi tenaga kerjanya melalui program – programnya.
“Ada poin penting UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang harus diketahui, BPJS Ketenagakerjaan berbentuk Badan Hukum Publik, BPJS bertanggungjawab langsung kepada Presiden, BPJS berwenang menagih iuran, menempatkan dana, melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja, mengenakan sanksi administrasi kepada peserta dan pemberi kerja. Setiap orang yang bekerja wajib menjadi peserta program jaminan sosial,” ujarnya.
Sementara untuk program jaminan pensiun, kata Deny, merupakan program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan mulai dioprasikan pada 1 Juli 2015 lalu. Dengan ditandatanganinya PP ini oleh Presiden sejak 29 Juni 2015 lalu, maka siap dioperasikan, setiap tenaga kerja swasta kecil dan menengah dapat memperoleh jaminan pensiun.
“Setiap perusahaan baik itu yang berskala micro, kecil, menengah maupun besar dapat mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan pensiun,” katanya.
Untuk diketahui, katanya, PP nomor 44 tentang jaminan kecelakaan dan jaminan kematian, PP nomor 45 tentang jaminan pensiun dan PP ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 41 ayat 8 dan Pasal 2 ayat 2 UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
Deny menyampaikan, pogram JHT yang beberapa waktu lalu Presiden resmi, merevisi PP 46 tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan, dan revisi itu terkait tentang pencairan dana JHT adanya perubahan mekanisme. Pencairan JHT sebelumnya dapat dilakukan minimal 10 tahun masa kerja. Pencairan juga tidak bisa dilakukan seutuhnya, melainkan pencairan hanya 10 persen. Untuk pembiayaan perumahan saldo dapat diambil sekitar 30 persen dari total saldo.
Sementara, pencairan dana secara penuh baru bisa dilakukan ketika peserta berusia 56 tahun.
”Dengan adanya peraturan baru ini, rencananya tenaga kerja dapat mencairkan JHT setelah masa bekerja minimal 5 tahun 1 bulan. Tetapi realisasinya belum bisa karena menunggu revisi peraturannya disahkan,” katanya. (AFRIZAL)