
Tanjungpinang, (MK) – Tarif baru pass pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, untuk pelabuhan Internasional akan naik menjadi Rp6000 pada 15 Februari 2017 mendatang.
Saat jumpa pers, GM Pelindo I Cabang Tanjungpinang, Wayan Wirawan menyampaikan, ada beberapa alasan yang membuat kenaikan tarif tersebut. Mulai dari meningkatkan pelayanan, baik perbaikan fasilitas gedung terminal penumpang maupun fasilitas penyandaran kapal.
“Sejak tahun 2013 sampai tahun 2016, PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang belum melakukan penyesuaian tariff. Baik untuk pelayanan kapal maupun pelayanan penumpang,” papar Wayan, Jumat (10/2).
Disamping itu, kata Wayan, sebagaimana diketahui kebijakan pemerintah daerah terkit UMR terus mengalami peningkatan setiap tahun. Tarif dasar listrik juga terus mengalami peningkatan begitu juga dengan biaya operasional terminal yang semakin besar.
“Sekarang ini juga, PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang tengah melakukan investasi penataan gedung terminal, lapangan parkir, ponton sandar kapal dan dermaga,” ujarnya.
Kenaikan tariff itu juga atas kesepakatan antara PT. PELINDO I Tanjungpinang dan BUMD PT. Tanjungpinang Makmur Bersama. Tarif yang akan dinaikkan tersebut yakni pass pengantar dan penjemput yang sebelumnya Rp5000 akan menjadi Rp6000, baik pelabuhan domestik maupun internasional.
Selain itu, untuk pengelolaan pass pelabuhan nantinya akan dikelola bersama – sama dengan BUMD PT. Tanjungpinang Makmur Bersama.
Sementara, Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Tanjungpinang Makmur Bersama, Asep Nana Suryana mengatakan, sekarang ini ada perubahan dan Pemko Tanjungpinang mengarahkan untuk aset BUMN tersebut bersama – sama.
“Ini kita kelola bersama – sama dan ada pembagian persennya antara BUMD dan Pelindo,” katanya. (RUDI PRASTIO)
