Tanjungpinang, (MK) – Sebanyak 2.786 narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) di seluruh Indonesia mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 70 tahun pada Senin (17/8).
Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI, Akbar Hadi menyampaikan, 2.786 napi Tipikor di seluruh Indonesia yang mendapat remisi tersebut diantaranya ada berdasarkan PP nomor 28 tahun 2006.
“Napi Tipikor yang memperoleh remisi berdasarkan PP Nomor 28 tahun 2006 ada sebanyak 517 orang,” ujar Akbar saat dihubungi media ini dari Tanjungpinang, Selasa (18/8).
Dia mengutarakan, untuk narapidana Tipikor berdasarkan PP nomor 99 tahun 2012 yang memperoleh remisi karena telah memenuhi persyaratan diantaranya telah membayar denda dan uang pengganti serta surat keterangan JC, ada sebanyak 1.421 orang.
“Sedangkan, narapidana Tipikor yang masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman menurut ketentuan peraturan perundang – undangan sebanyak 848 orang,” ucapnya.
Akbar mengemukakan, pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa ini selain berdampak kepada pengurangan over capacity yang terjadi di Lapas/ Rutan, juga dapat menghemat anggaran ratusan miliar rupiah.
“Pemberian remisi dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu taat pada tata tertib dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/ Rutan, sehingga meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban seperti perkelahian, pelarian, kerusuhan, dan sebagainya,” papar Akbar.
Selain itu kebijakan pemberian remisi dapat mengurangi pengaruh budaya buruk over capacity yang terjadi di Lapas/ Rutan, mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat, mempunyai kesempatan berintegrasi di tengah – tengah masyarakat agar dapat hidup secara aktif dan produktif dalam membina kualitas hidup dengan keluarganya dan masyarakat.
Adapun dasar pemberian remisi umum bagi narapidana adalah Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. (ALPIAN TANJUNG)