306,73 Gram Sabu ‘Direbus’ Satres Narkoba Polres Tanjungpinang

by -96 views
es Narkoba Polres Tanjungpinang merebus bb sabu hasil tangkapan
es Narkoba Polres Tanjungpinang merebus bb sabu hasil tangkapan

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Sebanyak 306,73 gram barang bukti (BB) sabu hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dimusnahkan dengan cara direbus.

Hal ini diungkap oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Chrisman Panjaitan di dampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang di depan kantornya, Kamis (09/04/2020) sore.

“BB sabu ini kita musnahkan dengan cara direbus lalu dibuang ke saluran pembuangan,” katanya kepada sejumlah awak media.

Chrisman menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

BB sabu merupakan pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pada Kamis (27/02/2020) lalu sekitar pukul 17.00 Wib di depan pintu keluar Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang tepatnya di jalan Merdeka, samping Bank Panin Tanjungpinang.

“Barang bukti ini milik tersangka inisial SA warga Tanjungping Uban yang ingin dibawa ke Batam untuk dijual,” terangnya.

Sementara itu, terhadap tersengka SA dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan dan pidana denda Rp10 miliar. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.