Ahli : Pengguna Anggaran Itu Sekda Bukan Bupati

by -444 views
by
Ahli Hukum Administrasi Negara, bersama pengacara Raja Amirullah, Yeppi Zalmana SH saat melihat SK di Sidang. Foto ALPIAN TANJUNG
Ahli Hukum Administrasi Negara, bersama pengacara Raja Amirullah, Yeppi Zalmana SH saat melihat SK di Sidang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa SH. MH menyebutkan, mengacu dari Pertaturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006, seorang kepala daerah bisa melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris daerah sebagai pengguna anggaran (PA).

“Sementara, dari bawah keatas itu merupakan pertanggungjawabkan. Jadi Sekda melaporkan pertanggujawaban penggunaan anggarannya kepada Bupati,” ucap Pantja saat dimintai pendapatnya selaku Ahli hukum Administrasi Negara dan Perundang – undangan pada sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk fasilitas umum di Kabupaten Natuna dengan terdakwa Raja Amirullah, Rabu (13/5).

Dalam sidang yang dipimpin Parulian Lumbantoruan SH dan didampingi Hakim Anggota Fathul Mujib SH serta Jonni Gultom SH tersebut, Pantja menjelaskan, apabila ada penyimpangan anggaran dan pengadaan, yang bertanggungjawab itu penanggungjawabnya.

“Kalau kepala daerah melimpahkan kewenangan kepada sekretaris daerah, maka itu tanggungjawab Sekda,” ujarnya.

Selain itu, kata ahli, dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pejabat publik tidak boleh menyimpanginya. Sedangkan, tambah ahli, kewengan pembentukan panitia ada pada kepala daerah, dan Bupati mengeluarkan SK.

“Sepenjang SK yang sebelumnya belum dicabut, maka bupati yang baru tidak bisa mengeluarkan SK panitia yang baru,” katanya.

Sementara, lanjutnya, tugas seorang kepala daerah itu merespon permintaan masyarakatnya. Bupati itu pemimpin daerah, dan harus meresponnya.

“Jangankan masyarakat yang mengadu, kepala daerah itu juga harus turun ke lapangan,” ucap Pantja.

Ia mengatakan, perbuatan administrasi itu tidak bisa dikaitkan dengan pidana. Apabila ada unsur memperkaya diri sendiri atau oranng lain, maka bisa dikaitkan dengan undang – undang tindak pindana korupsi yaitu melanggar Pasal 2.

“Jadi harus hati – hati dalam menyeret orang ke tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan SH mempertanyakan Ahli Hukum Administrasi Negara terkait dakwaan yang didakwakan terhadap Raja Amirullah. Dalam perkara ini, juga yang didakwakan tanah satu hektare, ternyata saat dicek tanah itu tidak ada satu hektare.

Akan hal itu, Ahli mengatakan, disitukan bunyinya pengadaan tanah, dan disitu tidak ada kata harus. Selain itu, tambahnya, SK panitia sudah ada dari Bupati sebelumnya.

“Sepenjang SK yang sebelumnya belum dicabut, tidak bisa mengeluarkan SK panitia yang baru. Apabila ada penyimpangan, yang bertanggungjawab Sekda, dan putus sampai disitu, bukan tanggungjawab Bupati,” katanya.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa Raja Amirullah, Yepi Zalmana SH meminta keterangan ahli terkait prosedur pengguna anggaran lingkungan pemerintahan.

Dalam penggunaan anggaran, kata Pantja, di lingkungan pemerintahan daerah itu Sekda ditunjuk sebagai pengguna anggaran.

“Kepada siapa dikuasakan untuk pengguna anggaran itu, Sekda yang menentukan,” imbuhnya.

Usai mendengar keterangan ahli, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Rabu (21/5) pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.