Tanjungpinang, (MK) – Sidang atas perkara pembuangan bayi di Jalan Haji Ungar pada Januari 2015 lalu, dengan terdakwa Retno kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (13/5).
Dalam sidang yang dipimpin Bambang Trikoro SH dan didampingi Hakim Anggota, Sugeng SH serta Eryusman SH tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Eckra Palapia SH dan Rudi Sagala SH menghadirkan saksi Dedi yang merupakan pacar dari terdakwa Retno, dan saksi Sugiimin ayah kandung terdakwa Retno.
Dalam keterangannya, saksi Dedi mengaku tidak mengetahui jika pacarnya (Retno) hamil dan melahirkan anaknya.
“Selama pacaran, saya dan Retno sering nongkrong di tepi laut. Kami pacaran dengan berhubungan lebih jauh,” kata Dedi dalam sidang.
Dalam hubungan itu, saksi mengaku tidak mengetahui terdakwa hamil. Karena, kehamilan terdakwa tidak kelihatan dari badannya.
“Kami satu kuliah dengan Retno. Dalam perkara ini, saya dapat kabar ada pembuangan bayi pada Januari 2015 lalu. Kemudian, ibu Retno menguhubungi saya. Kemudian, saya tanya ke Retno, Retno tidak mengaku jika bayi yang dibuang itu bayi Retno,” ucapnya.
Ia mengatakan, bayi yang dibuang itu berjenis kelamin laki – laki dan ditemukan di depan rumah kosong yang belum siap sebelah rumah orang tua Retno.
Dedi menambahkan, Retno melahirkan anaknya dikamar, kemudian bayi itu dibawa keluar rumah.
“Empat bulan sebelum kejadian, kami memang berhubungan. Saat itu, perutnya masih rata dan tidak kelihatan hamil,” ujarnya.
Selain itu, kata Dedi, pada mulanya Retno tidak mengakui telah membuang bayinya. Setelah itu, baru diakuinya.
“Dari pengakuan Retno kepada saya, dia membuang bayi itu dengan alasan takut,” ucapnya.
Dedi juga mengatakan, kalau ia telah menikahi Retno pada Maret 2015 lalu, dan dengan dasar suka sama suka, bahkan direstui oleh ayah Retno.
Sementara, orang tua kandung terdakwa Retno, Sugimin mengaku, tidak mengetahui anaknya hamil bahkan hingga melahirkan bayi.
“Saya hanya dapat kabar kalau ada penemuan bayi di sebelah rumah saya. Saat ditemukan bayi itu masih hidup, dan dibawa ke RSUD Tanjungpinang,” katanya.
Empat hari kemudian, kata dia, bayi itu meninggal. Ia juga mengatakan, Dedi dan anaknya pacaran sudah lama, namun ia tidak tahu sejak kapan mereka mulai pacaran.
“Saat ini mereka sudah nikah. Sedangkan, saat penemuan bayi itu, saya melihat ada luka goresan di bagian pipinya,” ucapnya.
Awalnya, kata Sugimin, anaknya tidak mengaku. Namun, setelah didesak, ia (Retno) baru mengaku dan dibawa ke polisi. Soal Retno hamil, kata Sugimin, anaknya tidak pernah cerita kepadanya.
Atas keterangan saksi – saksi itu juga, terdakwa Retno membenarkannya. Usai mendengar keterangan saksi dan tanggapan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Rabu (20/5) pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)