Aktifitas Penimbunan Oknum Pejabat Dihentikan, Warga Teluk Keriting ‘Nyeletuk’

by -505 views
Lokasi Penimbunan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pejabat Pemprov Kepri di Teluk Keriting
Lokasi Penimbunan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pejabat Pemprov Kepri di Teluk Keriting

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Sehari setelah pemberhentian aktifitas penimbunan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi Kepri berinisial AB, saat awak media ini memantau kembali lokasi timbunan tersebut, salah satu warga yang namanya belum sempat diketahui nyeletuk.

“Kenapa mas dengan penimbunan itu, lahan itu kan punya Pejabat PUPR, Abu Bakar,” katanya sambil bekerja beberapa hari lalu kepada awak media ini.

Masih kata dia, lahan itu luas sampai batas kayu paling ujung yang digunakan sebagai pembatas lahan.

“Ada masalah ya mas dengan timbunannya,” ucapnya sambil terus bekerja.

Sementara itu, aktifitas penimbunan yang diduga ilegal dan tanpa mengantongi izin di daerah Teluk Keriting RT 002/011 Kelurahan Tanjungpinang Barat yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang akhirnya diketahui Abu Bakar, Kepala dinas (Kadis) PUPR terindikasi melawan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasalnya selain melakukan penimbunan laut yang jelas – jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda), Abu Bakar juga diduga melanggar UU RI No 18 tahun 2013 dan pelaku juga bisa dijerat dengan UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pidananya terletak di pasal 109 yang bunyinya “Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana antara 1 – 3 tahun dan denda antara Rp 1 sampai dengan Rp 3 Miliar.

Pantauan kembali oleh awak media ini dilokasi timbunan Minggu (14/10/2018) lalu, aktifitas penimbunan yang dilakukan Abu Bakar berdampak merusak atau pencemaran lingkunangan laut sekitar pesisir.

Diberitakan sebelumnya, adanya informasi penimbunan yang diduga dilakukan oleh Oknum Pejabat Eselon II Pemprov Kepri inisial AB di Kampung Teluk Keriting RT 002/011 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Tanjungpinang, Effendi sudah melakukan koordinasi kepada anggotanya.

“Saya sangat berterima kasih dengan adanya info tersebut. Setelah itu, saya langsung memberikan perintah kepada Anggota Satpol PP yang saat ini lagi bertugas untuk segera menghentikan penimbunan itu,” katanya saat dikonfirmasi oleh awak media ini lewat ponselnya, Sabtu (13/10/2018).

Effendi juga memerintahkan kepada anggotanya untuk mengawasi aktifitas penimbunan tersebut sampai pelaku penimbunan mendapatkan izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang.

“Saya juga meminta kepada pihak Kelurahan Tanjungpinang Barat untuk ikut andil mengawasi aktifitas penimbunan tersebut,” ucapnya. (*)

Penulis : Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.