APBD – P Kota Tanjungpinang Tahun 2017 Disahkan

by -361 views
by
Lis Bersama Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Usai Paripurna Pengesahan APBD P Tahun 2017. Foto NOVENDRA
Lis Bersama Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Usai Paripurna Pengesahan APBD P Tahun 2017. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan tahun anggaran 2017 di ruang rapat Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Jumat (10/11/2017).

Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah SH menyampaikan pengesahan ini tentunya bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kota Tanjungpinang.

Lis mengutarakan, berawal dari tahapan pembahasan KUA dan PPAS perubahan oleh TAPD bersama Badan Anggaran dan hingga pembahasan rancangan perubahan tahun anggaran 2017 melalui gabungan Komisi DPRD Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan secara bersama.

Maka, kata Lis, pada hari ini (Jumat) dapat disepakati dan dituangkan dalam dokumen pengesahan Ranperda APBD menjadi Perda tahun anggaran 2017.

“Kita ketahui, rancangan perubahan APBD merupakan penyesuaian target kinerja dan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dibahas dan disetujui bersama Pemda dengan DPRD dan akan ditetapkan dengan Perda,” papar Lis.

Dia mengemukakan bahwa pelaksaan perubahan APBD tersebut sesuai dengan Permendagri No 13 Tahun 2006.

“Kita berharap pada perubahan APBD tahun 2017 agar sendi – sendi dapat tercapai secara optimal walaupun hanya dua bulan untuk memenuhi hal tersebut,” ujarnya.

Tentu, masih kata Lis hal ini harus diiringi dengan peningkatan kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik reformasi, birokrasi dan penguatan sistem pengendalian internal pada seluruh tingkatan Pemko Tanjungpinang. Dengan begitu, untuk penguatan pengesahan perubahan APBD dari hasil kesepakatan bersama terhadap struktur perubahan APBD T.A 2017.

Lis juga memaparkan pendapatan daerah sebesar Rp958,25 miliar. Terdiri dari PAD Rp155,02 miliar, dana perimbangan sebesar Rp738,36 miliar dan lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp64,87 miliar.

Sementara itu, lanjutnya, belanja daerah sebesar Rp978,66 miliar terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 378,65 miliar dan belanja langsung sebesar Rp600 miliar. Sedangkan untuk pembiayaan daerah sebesar Rp20,4 miliar.

“Kita pahami bahwa rancangan perubahan APBD T.A 2017 tidak lebih baik dari tahun sebelumnya yang masih dipengaruhi oleh perekonomian global, sehingga berdampak pada pembangunan Kota Tanjungpinang,” ucap Lis.

Melihat kondisi tersebut, Pemko Tanjungpinang akan terus berusaha dan bertekat memajukan kota ini, dan tentunya tidak terlepas dari kontrol dan pengawasan masyarakat melalui DPRD dalam merespon perkembangan situasi pembangunan daerah. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.