Natuna, (MetroKepri) – Usai melakukan pemantauan dibeberapa titik di daerah Sepempang dan Jalan Sihotang, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Khairurrijal menyayangkan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota DPD RI No urut 32.
Menurutnya, hal ini bisa mempengaruhi jumlah suara dalam pemilihan umum nanti.
“Tadi saya baru siap memantau, karena kemarin ada urusan. Sanksi administratif berupa teguran dan penertiban bahan kampanye sudah dilakukan. Kalau diulangi lagi, bisa – bisa kehilangan hak untuk diikutsertakan dalam tahapan pemilu tertentu selanjutnya,” papar Khairurrijal diruang kerjanya, Jalan DKW Moh Benteng, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Jumat 16 November 2018 sore.
Dia mengutarakan kehilangan hak untuk diikutkan dalam tahapan pemilu tertentu selanjutnya, artinya ada tahapan kampanye selanjutnya yang tidak bisa diikuti. Ibarat mau perang, tapi senjatanya tidak ada otomatis ini sangat mempengaruhi jumlah suara di pemilu nanti.
“Kalau kita lihat lokasi pemasangan bahan kampanye dan motifnya, sepertinya ini sangat disengaja. Kenapa? Kok tidak dipasang ditempat yang ramai? Sepempang itu kan sepi. Kalau tidak sengaja dan tidak tahu aturannya, pasti dipasang ditempat ramai seperti di Pantai Kencana, peluang calon untuk dikenal masyarakat lebih besar. Ini kesannya seperti coba – coba dan curi – curi begitu,” ujarnya.
Anehnya lagi, kata Khairurrijal, sampai saat ini pihaknya (Bawaslu Natuna) kesulitan untuk menghubungi pihak pelaksana kampanye si calon Anggota DPD RI No urut 32.
“Di KPU tidak ada, di Bawaslu Provinsi sudah kami minta seluruh daftar nama pelaksana kampanye. Ini kami sekarang bingung, masyarakat pun tidak ada yang tahu. Tiba – tiba muncul stiker calon, kan ajaib,” kata Khairurrijal dengan heran.
Khairurrijal juga memanggil stafnya untuk mengambil dokumen nama – nama pelaksana kampanye dari setiap calon DPD RI, tapi tidak ditemukan berkas dari pelaksana kampanye calon Anggota DPD RI No urut 32.
“Kami sakit hati, jembatan yang bagus sekarang harus dibersihkan dengan cara digosok – gosok, kan jadi rusak. Seolah – olah kami yang merusak cat jembatan itu. Masa kampanye itu, harus ada posko atau kantor dari pelaksana kampanye. Jadi mereka bisa dihubungi, ini seakan – akan kami yang merusak,” ucapnya.
Dia mengemukakan, pelaksana kampanye dari setiap calon DPD RI harus ada di Kabupaten Natuna. Kalau tidak ada, tidak boleh kampanye di Natuna.
“Sampai saat ini kami belum tahu siapa pelaksana kampanye dari calon anggota DPD RI no urut 32 tersebut,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Bawaslu Natuna Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa, Ayanef Yulius saat dijumpai di Kantor Bawaslu Natuna.
Ia mengatakan, informasi tentang pelaksana kampanye calon anggota DPD RI No urut 32 seperti sebuah misteri.
“Kami bingung dan ingin tahu siapa dalang dibalik pemasangan stiker tersebut. Perbuatan pemasangan stiker ini jelas disengaja,” katanya.
Ayanef menjelaskan, didalam PKPU No 23 Tahun 2018, Pasal 15 ayat 2 berbunyi calon Anggota DPD wajib mendaftarkan pelaksana kampanye kepada KPU Provinsi/ KIP Aceh, untuk pelaksana kampanye tingkat provinsi atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota untuk pelaksana kampanye tingkat Kabupaten/ Kota. (*)
Penulis : Manalu
