
Tanjungpinang, (MK) – Kantor Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tangkapan tanpa dokumen di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Ganet, Tanjungpinang, Selasa (7/2).
Usai pemusnahan, Kepala Kantor BC Tanjungpinang, Duki Rusnadi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan pihaknya merupakan hasil tangkapan dari tahun 2014 – 2016 lalu.
“Semua barang yang kita musnahkan dalam kondisi rusak yang terdiri dari hasil tembakau, MMEA, Beer, Beras dan Gula,” papar Duki.
Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan barang tangkapan lainnya yakni kasur Springbed berukuran besar yang dimusnahkan dengan cara menimbun dalam lubang yang khusus dibuat.
“Selain springbed, ada juga bawang merah dan bawang putih yang masih dalam proses hukumnya untuk dihibahkan ke yayasan yang ada di Bintan,” ujarnya.
Kantor BC Tanjungpinang juga berharap kerjasama kepada aparat terkait dan kepada seluruh awak media untuk dapat menginformasikan jika adanya barang illegal yang masuk ke Tanjungpinang.
“Kita akan tangkap semua jika ada yang melanggar hukum Pabean di Tanjungpinang,” katanya. (NOVENDRA)
