Berkas Mantan Kasat Narkoba Bintan Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang

by -324 views
by
Tersangka Penggelapan BB Sabu Saat Pelimpahan ke Kejari Tanjungpinang. Foto SYAIFUL AMRI
Tersangka Penggelapan BB Sabu Saat Pelimpahan ke Kejari Tanjungpinang. Foto SYAIFUL AMRI

Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan berkas dan barang bukti (BB) mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP DA yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan Barang Bukti (BB) Sabu sebanyak 15 kg berserta ketujuh tersangka lainnya dari Polda Kepri, Selasa (17/10/2017) malam.

Selama hampir 9 jam berada diruang Tindak Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, mantan Kasat Narkoba Polres Bintan ini hanya menerangkan kasusnya dihadapan penyidik kejaksaan.

Hal itu juga, dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Supardi SH. Pada hari ini, pihaknya menerima pelimpahan kasus tersebut.

“Untuk spesifikasinya jaksa yang tahu. Pelaksanaannya berdasarkan dari kita sendiri, karena Polda Kepri menyerahkan ke kita untuk melanjutkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” papar Supardi di Kantor Kejari Tanjungpinang.

Dia mengutarakan, AKP DA dan lainnya akan ditahan di rumah tahanan Polres Tanjungpinang hingga mencapai eksekusi di pengadilan.

“Sementara dititipkan di Rutan Polres Tanjungpinang. Kenapa disana, karena ini permohonan langsung dari Kapolres Bintan. Kami juga sudah mempertimbangkan permohonan tersebut. Kami takut akan ada kejadian lain, karena masih dalam ranah kita juga,” ujarnya.

Masih kata dia, barang bukti yang telah diterima pihaknya akan segera dilampirkan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Kita sudah terima barang bukti berupa uang sejumlah Rp32.500.000, satu unit hanphone dan satu unit mobil dalam kasus itu sebagai kelengkapan persidangan,” ucapnya.

Sementara terkait barang bukti berupa sabu, Supardi mengatakan bahwa jaksa yang menangani kasus tersebut yang mengetahuinya.

“Jaksanya yang tahu jumlah BB sabunya,” katanya. (SYAIFUL AMRI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.