Tanjungpinang, (MK) – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Hendy Amerta SH menyampaikan, biaya untuk operasi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, disediakan sebesar Rp25 juta per orang.
“Biaya ini juga, semuanya sama dan berlaku bagi peserta BPJS di seluruh Indonesia,” ucap Hendy melalui sambungan telepon selulernya kepada media ini, Sabtu (7/3).
Hal ini, diketahuinya ketika DPRD Kota Tanjungpinang melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Balik Papan, Kalimantan belum lama ini.
“Hari ini (Sabtu), kami baru saja tiba di Tanjungpinang. Saat kunker kemarin, banyak membahas tentang peserta BPJS di daerah tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, semua keluhan peserta BPJS tentang pelayanan dan obatan – obatan yang disediakan, peserta berhak memintanya. Karena, semua biaya sudah ditanggung BPJS.
“Kecuali peserta meminta obat yang lebih bagus, hal itu memang ada penambahan biaya,” ujarnya.
Selain itu, tambahnya, terkait pasien BPJS yang menjalani operasi dan dimintai tambahan biaya, itu tidak benar.
“Karena, BPJS telah menyediakan Rp25 juta per orang untuk biaya operasi di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS,” paparnya.
Ia mengemukakan, dana Rp25 juta itu juga sudah termasuk biaya dokternya, dan penerapan ini sama untuk seluruh Indonesia. Sementara, kata anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tanjungpinang ini, bagi pasien BPJS yang mengalami sakit biasa dan rawat inap di rumah sakit, semua obat – obatannya juga ditanggung oleh BPJS.
“Obat – obatan semua ditanggung BPJS sesuai yang tercantum dalam katalog. Kecuali pasien meminta obat yang lebih bagus dan tidak tercantum di katalog. Maka, ada penambahan biaya,” katanya. (Ian)