Bintan Alokasikan Dana Rp10,15 Miliar Untuk Tujuh Desa di Tambelan

by -271 views
by
Bupati Bintan Apri Sujadi Saat Berkunjung ke Kecamatan Tambelan
Bupati Bintan Apri Sujadi Saat Berkunjung ke Kecamatan Tambelan

Bintan, (MK) – Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan pada tahun 2017 sebesar Rp53,6 miliar. Dari dana tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengalokasikan sekitar Rp10,15 miliar untuk tujuh desa yang ada di Kecamatan Tambelan.

Bupati Bintan H. Apri Sujadi S.Sos mengatakan Tambelan sebagai kecamatan terluar di Kabupaten Bintan dengan jumlah alokasi mencapai Rp10,15 miliar ini, diharapkan mampu mendongkrak pembangunan sarana dan prasarana bagi masyarakat desa yang ada disana.

“Dari alokasi dana desa Rp53,6 miliar di APBD Kabupaten Bintan tahun 2017, didalamnya terdapat Rp10,15 miliar yang kita alokasikan untuk tujuh desa di Kecamatan Tambelan. Kita harapkan, hal ini bisa memberikan kontribusi kongkrit terhadap perkembangan dan kemajuan desa yakni terkait peningkatan sarana prasarana, layanan dasar, sarana prasarana ekonomi, sekaligus penyerapan tenaga kerja,” papar Apri, Senin (23/10/2017).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan Ronny Kartika S.STP mengatakan alokasi dana desa yang diperuntukkan bagi Kecamatan Tambelan berkisar Rp10,15 miliar atau persentase 18,84 persen dari anggaran Rp53,6 miliar.

Adapun ketujuh desa tersebut yakni Desa Batu Lepuk Rp1,47 miliar, Desa Kampung Hilir Rp1,51 miliar, Desa Kampung Melayu Rp1,45 miliar, Desa Pulau Mentebung Rp1,42 miliar, Desa Pulau Pinang Rp1,40 miliar, Desa Kukup Rp1,47 miliar dan Desa Pengikik Rp1,43 miliar.

“Khusus alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan pada tahun 2017 untuk ketujuh desa di Kecamatan Tambelan tersebut berkisar Rp10,15 miliar. Ini belum termasuk dari pos anggaran dana desa yang berasal dari APBN,” ujar Ronny.

Dia mengutarakan mekanisme pembagian pagu alokasi anggaran dana desa ini menggunakan dua azas yaitu azas merata dan azas proporsional.

Adapun pembagiannya meliputi sembilan puluh persen (90%) dibagi merata ke seluruh desa sebagai azas merata dan sepuluh persen (10%) dibagi sesuai formula berdasarkan variable jumlah penduduk, luas wilayah, kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis sebagai azas proporsional. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.