Biro Administrasi Pembangunan Adakan Rapat Pembina Kontruksi Se – Kepri

by -387 views
by
Syamsul Bahrum saat membuka rapat koordiansi jasa kontruksi
Syamsul Bahrum saat membuka rapat koordiansi jasa kontruksi

Batam, (MK) – Upaya peningkatan kapasitas sumberdaya dan pembinaan tim pembina jasa kontruksi di kabupaten/ kota dalam mengimplementasikan UU nomor 23 tahun 2014, Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau mengadakan rapat koordinasi tim pembina jasa konstruksi Se – Provinsi Kepulauan Riau selama dua hari yakni 2 – 3 Desember 2015 di ruang rapat pusat informasi haji (PIH) Batam.

Kegiatan yang mengangkat tema “Langkah – Langkah Daerah dalam Menyikapi Urusan/ Kewenangan Pemerintah Daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014” ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Drs. Syamsul Bahrum.

Pelaksanaan rapat koordinasi ini juga dimulai pada Rabu (2/12) sampai Kamis (3/12), dihadiri oleh para undangan peserta rakor yaitu Ketua dan Anggota pengurus LPJKD Provinsi Kepri dan Tim Pembina Jasa Konstruksi kabupaten/ kota se – Provinsi Kepri yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah, Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah.

Dalam sambutannya, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Bahrum menyampaikan, penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi oleh pemerintah pusat sampai ke tingkat pemerintah kabupaten/ kota telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi.

“Hal ini dipertegas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota,” ucap Samsul.

Dia mengutarakan, salah satu amanat dalam peraturan pemerintah tersebut adalah dalam rangka pembinaan oleh pemerintah kabupaten/ kota dilakukan melalui penerbitan perizinan usaha jasa konstruksi.

“Kegiatan ini sangat penting dalam rangka pembinaan jasa konstruksi yang salah satu strateginya melalui upaya peningkatan kapasitas sumberdaya dan pembinaan tim pembina jasa konstruksi didaerah dalam kesiapan menghadapi permasalahan yang terjadi di daerah khususnya implementasi Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Ir. Tri Musa Yudha yang juga Ketua panitia pelaksana kegiatan menyampaikan, kegiatan rapat koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka upaya peningkatan kapasitas sumberdaya dan pembinaan tim pembina jasa konstruksi didaerah serta kesiapan menghadapi permasalahan yang terjadi di daerah khususnya implementasi Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota berkewajiban melaksanakan penyelenggaraan pembinaan kepada para pelaku jasa konstruksi,” ujarnya.

Kegiatan rapat koordinasi ini, kata dia, secara teknis dibagi dalam tiga sesi acara. Pada hari pertama (Rabu, 2/12) diisi oleh narasumber/ pemaparan materi, Nyimas Dwi Koryati, M.Si (Kasi Wilayah II Sub Direktorat Pekerjaan Umum Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri) dengan Judul “Penyelenggaraan sub urusan jasa konstruksi sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”.

Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan perubahan kewenangan sub – urusan jasa konstruksi pada UU 23/ 2014 diantaranya adalah penerbitan izin usaha asing di pusat, sedangkan izin usaha kecil dan non kecil di kabupaten/ kota.

“Pengembangan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIPJAKI) di pusat sedangkan kabupaten/ kota hanya menyelenggarakan SIPJAKI,” ucap narasumber.

Selain itu, langkah – langkah apa saja daerah dalam menyikapi pembagian urusan pemerintahan daerah yaitu melakukan koordinasi dan komunikasi secara lebih inten, evaluasi regulasi yang tidak sinkron dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, evaluasi capaian SPM (Permen PU perumahan rakyat No 1 Tahun 2014).

“Melakukan inventarisasi terhadap perubahan kewenangan yang terdapat pada lampiran PP 38/ 2007 dan UU 23/ 2014 yang ditindaklanjuti dengan membangun data base tentang jumlah dan kondisi aset, personel, pendanaan dan dokumen, dan internalisasi jasa konstruksi kedalam dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD),” katanya.

Sementara itu, pemaparan kedua diisi oleh narasumber dari Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PU, Anjar Pramularsih, ST, MT (Kepala Seksi Kelembagaan Pemerintah Sub Direktorat Kelembagaan Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumberdaya Jasa Konstruksi Dirjen Bina Konstruksi, Kementerian PU dengan materi “Pembinaan Jasa Konstruksi di daerah (kelembagaan tugas dan fungsi)”.

Dalam pemaparannya, Anjar menyampaikan, sesuai SE Mendagri No 601 tahun 2006 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.

“Tujuan pembinaan jasa konstruksi adalah mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi. Tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi,” ujarnya.

Dia mengutarakan, bentuk pembinaan jasa konstruksi diantaranya adalah sosialisasi, bimbingan teknis dan pelatihan, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi.

“Peraturan Menteri terkait dengan jasa konstruksi yaitu SPM bidang jasa konstruksi (Permen PU No 1 tahun 2014), kewajiban provinsi mengisi sistem informasi jasa konstruksi (SIPJAKI) yang perlu ditayangkan yaitu informasi potensi pasar jasa konstruksi di wilayah provinsi untuk satu tahun anggaran berikutnya yang dapat bersumber dari dana APBD, APBN, swasta, dana masyarakat, dan sumber pendanaan lainnya (anggaran konstruksi),” paparnya.

Dia mengatakan, informasi paket pekerjaan jasa konstruksi yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh badan usaha jasa konstruksi yang terupdate secara berkala, profil tim pembina jasa konstruksi (TPJK) Provinsi. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.