BP Batam Akomodir Keluhan Pengusaha, Perka 10 Segera Direvisi

by -116 views
Kantor BP Batam
Kantor BP Batam

Batam, (MetroKepri) – Direktorat Lalulintas Barang BP Batam melaksanakan sosialiasi PERKA 8/ 2019 jo Perka 10/ 2019 tentang penyelenggaraan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam, di Gedung IT Center lantai 3 BP Batam, Kamis 20 Juni 2019.

Direktur Lalulintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha Batam yang telah hadir pada acara sosialisasi tersebut dan memberikan perhatian penuh terhadap peraturan yang mengatur kegiatan lalulintas barang di Kawasan Bebas Batam.

“Antusiasme yang luar biasa dari para pelaku usaha, membuat jumlah peserta yang hadir hingga melebihi kapasitas ruangan yang telah disiapkan,” papar Tri Novianta Putra melalui siaran pers yang diterima MetroKepri, Minggu (23/06/2019).

Dikesempatan itu juga, Tri Novianta Putra memohon maaf atas keterbatasan ruang dan tempat. Karena banyaknya minat para pelaku usaha yang hadir sehingga banyak yang tidak mendapatkan tempat duduk.

“Karena keterbatasan tempat dan ruangan, kami mengucapkan permohonan maaf,” ucapnya.

Masih kata Novi, banyak masukan yang BP Batam terima, baik disampaikan secara langsung, surat maupun email yang dikirim kepada BP Batam terkait dengan keberatan dan  permasalahan yang pengusaha hadapi akibat diberlakukannya Perka 10/2019. Terutama berkaitan dengan rasionalisasi barang konsumsi.

Dirinya mengapresiasi masukan yang telah disampaikan oleh para pengusaha dan berjanji akan menyampaikan masukan dan usulan pelaku usaha kepada Kepala BP Batam beserta jajaran pimpinan.

Setelah melalui proses diskusi dengan melibatkan KADIN Batam dan Apindo Batam serta masukan masukan dari pelaku usaha, maka telah disepakati untuk merevisi kembali PERKA 10/2019 sesuai dengan saran dari pelaku usaha di Batam dengan mengembalikan sesuai dengan ketentuan sebelumnya.

“Masukan dan saran pelaku usaha sudah kami upayakan agar dipertimbangkan dan BP Batam senantiasa berupaya terus untuk meningkatkan pelayanan perizinan di bidang lalulintas barang,” ujar Novi.

Dia mengutarakan, pada prinsipnya Perka 10/2019 direvisi kembali seperti Perka sebelumnya yakni Perka 8/2019. Sehingga dengan diberlakukannya sesuai ketentuan Perka yang lama, diharapkan sudah tidak ada keresahan di kalangan pelaku usaha.

Sementara itu Direktur Promosi dan Humas BP Batam Budi Santoso mengatakan BP Batam sangat mengharapkan iklim perekonomian di Batam senantiasa kondusif. Untuk itu, revisi Perka tersebut merupakan bentuk dukungan agar kegiatan perindustrian dapat berjalan dengan baik.

“BP Batam akan mendukung kegiatan perekonomian di Batam agar terus berkembang dan menjadi kawasan tujuan investasi,” ucapnya.

BP Batam juga, kata dia, terus membuka diri menerima masukan dari para pelaku usaha di Batam guna meningkatkan perekonomian Batam. (JIHAN)

Rilis Humas BP Batam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.