
Tanjungpinang, (MK) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram sangat menyayangkan adanya temuan buah Pear yang diduga tidak layak konsumsi yang dijual di Supermarket Mall Ramayana Tanjungpinang.
“Hal itu juga sudah melanggar Undang – Undang (UU) konsumen dan dapat dituntut,” papar Esram kepada awak media ini saat ditemui di Gedung Gonggong Tanjungpinang, Sabtu (21/1).
Esram mengemukakan, seharusnya Ramayana menjual makanan yang layak dikonsumsi bukan malah sebaliknya. Apablia ada dijual buah yang sudah tidak layak di Supermarket Ramayana dan dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya anak – anak maka hal ini harus segera diatasi.
“Kita akan melakukan sidak ke Ramayana hari Senin (22/1) mendatang dan akan kita lakukan pengawasan rutin ke Ramayana agar masyarakat, umumnya anak kecil yang mengkonsumsi buah tersebut tidak sakit perut atau terkena diare,” ujarnya.
Masih kata Esram, karena temuan ini sudah menyalahi UU konsumen, khusus untuk Supermarket Ramayana akan dilakukan pengawasan setiap hari.
Diberitakan sebelumnya, saat awak media ini berkunjung ke Supermarket Mall Ramayana, khusus penjualan buah – buahan pada Jumat (20/1) tampak terpajang buah Pear yang dijual murah. Buah tersebut diduga tidak layak konsumsi.
Saat awak media ini menanyakan kepada salah satu staff yang namanya belum diketahui ini, terkait dijualnya buah Pear yang sudah tampak ‘Busuk’ dan ‘Berjamur itu, dijual dengan harga yang paling murah.
“Buah Pear ini belum kita sortir mas, tapi harganya murah kok mas,” katanya beralasan. (NOVENDRA)