
Natuna, (MK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna memberikan kesempatan kepada sektor usaha untuk mengurus perizinan. Salah satunya memberikan ruang untuk sektor pembangunan kawasan industri di Kabupaten Natuna.
Bupati Natuna, Hamid Rizal menyampaikan, dalam waktu dekat ini Pemkab Natuna akan menerima hasil dari Provinsi Kepri terkait peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah Penarik.
“Untuk di daerah Penarik, Kecamatan Bunguran Selatan dari kawasan pariwisata akan diubah menjadi kawasan industry. Pengajuannya telah kita kirim dan tinggal menunggu hasil dari provinsi,” papar Hamid usai penyampain pidato nota keuangan di Dedung DPRD Natuna, Senin (9/1).
Dia mengutarakan, di kawasan lokasi Penarik terdapat empat usaha yang bergerak di bidang pengolahan Aspal dan Mixing yang sampai saat ini masih belum mengantongi izin lengkap dikarenakan terdapat peruntukan wilayah tidak benar.
“Oleh karena itu, guna meningkatkan pembangunan dan penghasilan asli daerah (PAD), kita mengambil kebijakan untuk merubah kawasan pariwisata menjadi kawasan industry,” ujarnya.
Namun, masih kata Hamid, tidak hanya di lokasi Penarik Bunguran Selatan yang akan dijadikan sebagai tempat para pelaku usaha industri menjalankan bisnisnya. Di Kecamatan Bunguran Timur juga berlangsung, yaitu di wilayah Pering – Bandarsyah dan wilayah Snubing.
Sementara itu, kedua usaha industri yang bergerak di bidang pengolahan aspal dan mixing yang belum mengantongi perizinan dan secara jelas telah ditolak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Natuna dikarenakan lokasi usaha itu berdiri diduga masuk RTRW sebagai kawasan militer dan hutan mangrove untuk wilayah Pering. Selain itu sangat dekat dengan lokasi Bandara Ranai dan kawasan Pangkalan Udara Natuna dan badan jalan. Meski demikian, usaha tersebut masih tetap menjalankan aktivitas pengolahan aspal mixing planing (AMP). (KALIT)
