Dekan Raih Nilai Terendah Dilantik, Rektor UMRAH Abaikan Amanah Statuta

by -1,071 views
Foto Bersama Usai Pelantikan LIma Dekan UMRAH. Foto Humas UMRAH
Foto Bersama Usai Pelantikan LIma Dekan UMRAH. Foto Humas UMRAH

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pelantikan lima Dekan Fakultas di lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang pada Selasa (17/09/2024) menjadi sorotan.

Pasalnya, dua dekan yang turut dilantik oleh Rektor UMRAH, Prof. Agung Damar Syakti, ketahui meraih nilai skor terendah. Sedang calon dekan peraih nilai tertinggi tidak dilantik.

Lima Dekan UMRAH yang dilantik tersebut diantaranya;

1. Dr. Myrna Sofia, S.E.,M. Si dilantik sebagai Dekan FEBM
2. Dr. Sayed Fauzan Riyadi, S. Sos., M. Si sebagai Dekan FISIP
3. Martalelli Bettiza sebagai Dekan FTTM
4. Dr. Dony Apdillah, M. Si sebagai Dekan FIKP
5. Ahada, S. Pd., M. Pd sebagai Dekan FKIP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 33 Tahun 2023 tentang Statuta UMRAH, dijelaskan bahwa proses pemilihan tersebut melewati 3 tahapan yakni penjaringan, pemberian pertimbangan di Senat Fakultas dan pengangkatan.

Namun, momen pelantikan dekan tersebut, sejumlah kalangan mensinyalir dugaan aroma kontroversi di balik proses pengangkatan dekan di UMRAH.

Hal ini dipicu dari dugaan Rektor bersikap memihak dan tidak konsekwen terhadap proses dan hasil pemilihan yang telah disuarakan ditingkat fakultas.

“Hasil panitia penjaringan pemilihan dekan diabaikan,” papar calon Dekan FISIP UMRAH yang meraih nilai tertinggi, Dr. Bismar Arianto, kepada media ini, Rabu (18/092024).

Selain itu, Rektor membentuk panitia penjaringan bakal calon dekan. Dari sini, dugaan aroma kontroversi sudah mulai tercium.

“Panitia mendapat tugas melakukan penelitian dan verifikasi berkas bakal calon dekan sebagai persyaratan untuk dapat disahkan menjadi calon dekan,” ujar calon dekan peraih skor tertinggi yang tidak ikut dilantik sebagai Dekan FISIP ini.

Dari informasi yang diperoleh, 9 nama bakal calon dekan di 5 fakultas, panitia penjaringan mengumumkan hasil verifikasi dengan kesimpulan 8 orang bakal calon dekan dinyatakan lolos verifikasi. Sedangkan 1 bakal calon dekan dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Namun, salah satu bakal calon dekan yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, tetap diberi tiket untuk berlanjut ketahapan pemberian pertimbangan di Senat Fakultas.

Kemudian, pada tahapan pertimbangan, setiap anggota Senat Fakultas diberikan kesempatan untuk melakukan penilaian skor terhadap calon dekan berdasarkan rumusan visi, misi dan program kerja sebagai calon dekan.

Akan tetapi, hasil pemberian pertimbangan Senat Fakultas terkesan diabaikan. Berdasarkan hasil penilaian skor Senat Fakultas terhadap keseluruhan calon dekan. Diketahui 5 calon dekan yang memperoleh nilai tertinggi diantaranya;

• Dr Myrna Sofia di FEBM,
• Dr Bismar Arianto di FISIP,
• Dr. Muzahar di FIKP,
• Ahada, M. Pd di FKIP.
Sedangkan satu Calon Dekan di FTTK atas nama Martaleli Bettiza, M. Eng merupakan calon tunggal sehingga tidak memperoleh penilaian skor.

Hasil penilaian senat fakultas tersebut, dua orang calon dekan yang memperoleh pertimbangan tertinggi tidak turut serta dilantik. Diantaranya, Bismar Arianto di FISIP yang memperoleh nilai tertinggi yaitu 254 dibandingkan calon lainnnya Sayed Fauzan yang hanya memperoleh nilai 99.

Calon dekan peraih nilai tertinggi di FIKP Muzahar tidak dilantik meski nilainya 160 mengalahkan Dony Apdillah dengan perolehan nilai 138.

Keputusan tidak dilantiknya dua calon dekan yang memperoleh nilai tertinggi di FISIP dan FIKP ini, tidak terjadi di fakultas lainnya seperti di FEBM dan di FKIP.

Hal ini, memunculkan dugaan bahwa Rektor sejak awal sudah bersikap subjektif dan tidak profesional.

Karena, Rektor tetap melantik salah satu calon yang tidak lolos verifikasi pada tahap penjaringan dan nilai terendah berdasarkan pertimbangan Senat Fakultas.

Menurut Bismar, keputusan Rektor yang mengabaikan pelantikan terhadap calon-calon dekan yang memperoleh penilaian tertinggi pada tahapan pemberian pertimbangan di senat fakultas, notabene mengabaikan amanah dari Permendikbud 33/2023 Statuta UMRAH.

“Dimana Pasal 65 menyatakan bahwa Rektor memilih dan menetapkan pengangkatan dekan terpilih berdasarkan hasil pertimbangan Senat Fakultas,” ucapnya.

Hal yang sama dipertegas kembali di Pasal 16 Peraturan Rektor UMRAH Nomor 8 Tahun 2024 dengan bunyi yang sama. (*)
Editor: Ian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.