Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dugaan pelanggaran pelantikan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) periode 2024 – 2028, Aliansi Strategis Pasal 65 (ASAP 65) melayangkan tuntutan pencabutan SK pengangkatan dekan yang baru dilantik oleh Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Agung Dhamar Syakti.
Karena, pelantikan dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur.
Ketua ASAP 65, Yudahanto Satyagraha Adiputra, mengatakan ada dua pelanggaran dari tiga tahapan penting pengangkatan dekan. Keduanya adalah tahap penjaringan dan tahap pemberian pertimbangan.
“Praktik non-demokratik terjadi pada tahap penjaringan calon dekan, dimana Rektor menggunakan kekuasaan untuk mengubah hasil verifikasi yang telah ditetapkan oleh panitia penjaringan bakal calon dekan,” papar Yuda saat konfrensi pers di Gedung A UMRAH, Kamis (19/09/2024).
Masih kata Yuda, hasil verifikasi yang tertuang dalam berita acara verifikasi berkas calon dekan bertanggal 17 Agustus 2024, pukul 11.15 WIB, seharusnya menjadi landasan yang sah.
Pengubahan tersebut berdampak terhadap diperbolehkannya bakal calon dekan fakultas ilmu kelautan dan perikanan melanjutkan kontestasi pada tahap dua dan tahap tiga.
“Hal ini tentu bertentangan sekaligus mengesampingkan tugas panitia penjaringan bakal calon dekan yang telah diatur pada Peraturan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Organisasi Dibawah Rektor,” ujarnya.
Selain itu, total nilai akhir yang diperoleh tiap-tiap calon dekan merepresentasikan besaran modalitas basis penerimaan dan sumber dukungan sang calon.
Selanjutnya, pada tahap pemberian pertimbangan tidak hanya berkaitan dengan klaim politik, moral dan sosilogis, akan tetapi juga berkaitan pengakuan dan sekaligus pemberian kewenangan secara otoritatif dan distributif kepada senat fakultas untuk menentukan pilihannya dengan pola pemberian skor skala 1 s.d 5.
“Mekanisme tersebut diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Statuta Universitas Maritim Raja Ali Haji,” ucapnya.
Akan hal itu, ASAP 65 menuntut kepada Rektor UMRAH;
1. Mencabut SK Pelantikan Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH dan Dony Apdilah sebagai Dekan FIKP UMRAH Periode 2024-2028.
2. Melantik Bismar Arianto sebagai Dekan FISIP UMRAH dan Muzahar sebagai Dekan FIKP UMRAH Periode 2024-2028.
Hingga kabar ini diposting, Rektor UMRAH, Agung Dhamar Syakti belum merespon konfirmasi media ini terkait Dekan FISIP yang meraih nilai terendah dilantik dan calon dekan peraih nilai tertinggi tidak dilantik.
Sehingga, belum diketahui apa saja pertimbangan Rektor UMRAH terkait hal tersebut. (*)
Penulis: Alpian
Editor: Ian