Tanjungpinang, (MK) – Ratusan buruh dari berbagai organisasi dari Batam melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Dompak Tanjungpinang, Rabu (18/11) siang.
Aksi unjukrasa ini, sekaligus mengawal hasil keputusan Upah Minimum Kota (UMK) yang sedang dibahas pemerintah bersama Apindo dan dewan pengupahan di ruang rapat kantor Gubernur Kepri.
Dalam aksi itu, buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“PP nomor 78 itu plin pan, dan PP yang dipaksakan. Jangan heran di setiap kabupaten kota di provinsi itu menolaknya,” ujar koordinator buruh, Suprapto dalam orasinya.
PP ini juga, kata Suprapto, mengkebiri pengupahan terhadap buruh. Kalau di UU di nomor 13 jelas ada sanksi tegas.
“Sedangkan, PP no 78 itu tidak ada sanksi tegas dan sanksinya hanya sanksi administrasi saja,” paparnya.
Dia mengemukakan, seharusnya yang dipentingkan pemerintah itu adalah penegakkan aturan.
“Boleh pengusaha itu gonta ganti mobil, rumah banyak, tapi kalau tidak ada buruh tidak ada pengusaha,” katanya.
Dalam hal ini, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kepri dan kabupaten kota mempunyai hak otonomi.
“Hari ini, mudah – mudahan selesai, artinya kita pulang bukan tidak membawa apa – apa. Bila perlu kita nginap disini,” teriak Suprapto dalam orasinya. (ALPIAN TANJUNG)