
Batam, (MK) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dendi Purnomo menyebutkan pihak perusahaan bebas melakukan pembuangan limbah kelaut asalkan ada surat izin dari Menteri Lingkungan Hidup.
Hal itu diungkapkan Dendi saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media terkait pihak perusahaan Ecogren yang melakukan pembuangan diduga limbah B3 kelaut melalui drainase. Begitu juga dengan PT Musimas yang diduga melakukan pembuangan ribuan ton limbah B3 ke tempat pembuangan sampah ahir (TPA) di Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa.
“Boleh saja, asalkan pihak perusahaan itu ada surat izin dari Menteri dari Jakarta,” papar Dendi saat diwawancarai beberapa awak media di Dedung DPRD Kota Batam, selasa (22/8/2017).
Sedangkan masalah PT Musimas itu, kata dia, CPO dan itu adalah minyak CPO terus disaring oleh namanya bleaching earth.
“Itu bahan asalnya adalah berasal dari tanah, lalu disaring terus keluarlah minyak goreng. Kalau itu didefenisikan sebagai limbah B3, maka yang namanya minyak goreng itu terkontaminasi limbah B3, hancur dong pemasaran kita. Kira – kira begitulah,” ujar Dendi.
Dia menambahkan, masak minyak gorengnya dikonsumsi, tetapi bahan penyaringnya dianggap sebagai limbah.
“Sedangkan, terkait masalah perusahaan Ecogren membuang limbah kelaut itu. Itu sudah ada izin dari menteri dan kalau mereka tidak ada izin sudah lama dong kita segel. Untuk masalah izin dari menteri, setiap tahun dua kali kita cek,” ucapnya. (JIHAN)
