Tanjungpinang, (MK) – Kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di Jalan Pemuda, tidak ditindak oleh petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang.
Mirisnya, mobil hitam tersebut parkir disebelah pos penjagaan Dishubkominfo tepatnya depan SMAN 4 Jalan Pemuda Tanjungpinang, Rabu (1/6).
Hal itu juga, dikeluhkan beberapa warga yang berjalan kaki. Pasalnya, trotoar yang semestinya dipergunakan bagi pejalan kaki tersebut, digunakan sebagai tempat parkir.
“Saya sudah pernah protes dengan petugas Dishub disitu, tapi tak digubris. Mobil itu juga hampir tiap hari parkir disitu. Sedangkan, motor parkir sembarangan saja langsung digembok, masak mobil itu dibiarin saja,” papar Roby kepada MetroKepri.com, Rabu (1/6).
Sementara, Perda No 4 Tahun 2016 Tentang Retribusi Perparkiran, sudah ditetapkan tempat parkir dan apabila melanggar akan didenda sebesar Rp500.000. Mobil parkir yang bukan pada tempatnya itu jelas melanggar Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan bukan untuk orang pribadi.
“Terkadang kita mau jalan dipinggir pun susah, kalau dilihat – lihat mobil itu terparkir tepat ditikungan. Kalau ada pengendara yang berlawan arah, tentunya tidak tahu kalau ada mobil parkir disitu. Hal itu juga dapat mengancam keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” ujar Roby.
Akan hal itu, dia meminta pihak terkait agar segera menertibkan parkir kendaraan yang terparkir tidak pada tempatnya dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki. (SYAIFUL AMRI)
