Disuguhkan Miras, Abang Relakan Adek Kandungnya Disetubuhi Teman

by -420 views
by
Tiga tersangka pencabulan anak dibawah umur saat digiring ke Mapolsek Tanjungpinang Timur. Foto ALPIAN TANJUNG
Tiga tersangka pencabulan anak dibawah umur saat digiring ke Mapolsek Tanjungpinang Timur. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Sungguh malang nasib seorang gadis di salah satu perumahan di KM 12 Tanjungpinang. Gadis yang masih berusia 16 tahun ini, sebut saja Bunga harus melayani nafsu bejat teman – teman abang kandungnya sendiri.

Mirisnya, Bunga disetebuhi di rumahnya dan perbuatan keji itu juga diperbolehkan oleh abang kandung Bunga sendiri yakni berinisial A. Bunga disetubuhi teman abangnya setelah disuguhkan minuman keras (Miras).

Perbuatan yang tak pantas ditiru ini juga sudah berlangsung selama satu bulan di rumah Bunga. Akan tetapi, perbuatan tersebut meresahkan warga sekitar dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Sehingga, jajaran Polsek Tanjungpinang Timur menangkap abang kandung Bunga yakni A dan dua orang yang telah menyetubuhi Bunga yakni S dan N.

“Kami menangkap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur. Pertama kita menangkap tersangka S pada Jumat (18/12) malam. Kemudian tersangka N di perumahan Air Raja,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Norman saat jumpa pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Senin (21/12).

Setelah menangkap kedua pelaku, kata dia, pihaknya menangkap abang kandung Bunga yakni tersangka A.

“Tersangka A ini merupakan abang kandung korban. Tersangka A ini berperan sebagai penyedia atau memperbolehkan rekan – rekannya menyetubuhi adiknya sendiri,” papar Kapolsek Tanjungpinang Timur ini.

Dia mengutarakan, korban (Bunga) itu sendiri masih dibawah umur yakni masih berusia 16 tahun dan disetubuhi oleh tersangka S dan N.

“Tersangka N melaksanakan pencabulan dua kali dalam bulan ini. Tersangka S tiga kali. Untuk sementara, kita mengamankan ketiga tersangka di Polsek Tanjungpinang Timur,” ucapnya.

Kapolsek mengatakan, sebelum pencabulan atau melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga, tersangka terlebih dahulu mabuk – mabukkan di rumah tersangka A yang merupakan abang kandung korban Bunga.

“Dalam keadaan dipengaruhi alkohol, tersangka melakukan persetubuhan terhadap Bunga dan kakak kandung korban memperboleh perbuatan itu terjadi,” kata AKP Norman.

Pencabulan itu, kata Kapolsek, tidak dilaporkan korban lantaran diancam oleh kakaknya.

“Tersangka tidak menjual adiknya, tetapi teman – temannya hanya menyediakan minuman keras. Setelah itu kakak korban mempersilahkan teman – temannya untuk menyetubuhi adik kandungnya sendiri,” ucapnya.

Selain itu, kata Kapolsek, kakak korban ini juga sebelumnya pernah berusaha akan melakukan pemerkosaan terhadap ibu kandungnya sendiri.

“Kasus itu pernah dilaporkan ke Polres Tanjungpinang. Perbuatan tersangka ini melanggar undang – undang tentang perlindungan anak. Mereka diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, perbuatan keji itu tega dibiarkan tersangka A yang merupakan kakak kandung korban sendiri karena adiknya (Bunga) berpacaran dengan temannya tersebut.

“Mereka pacaran. Mereka suka sama suka,” ucapnya singkat. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.