Tanjungpinang, (MK) – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang akan mengambil tindakkan kepada pelaku atau wajib pajak yang bermain dengan ‘Double Bill’.
“Kita kenakan sanksi dua persen secara berkelanjutan dan kita minta tagih seluruh kekurangan pada tiga tahun kebelakang,” papar Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri saat ditemui diruangannya, Selasa (17/5).
Dia menegaskan, pihaknya akan memverifikasi seluruh wajib pajak secara perlahan sehingga akan mengetahui wajib pajak mana yang bermain ‘double Bill’ tersebut.
“Kita akan verifikasi seluruh wajib pajak, tidak peduli siapapun dia. Kita akan tindak jika ada temuan seperti itu,” ujarnya.
Akan hal itu, Nazri mengucapkan terimakasih kepada awak media yang memberitahukan temuan – temuan dilapangan terkait wajib pajak yang nakal, sehingga terjadi permainan yang merugikan pendapatan daerah.
“Terimakasih kepada kawan – kawan sekalian, karena telah memberitahukan temuan seperti ini. Sebab, permainan ‘Double Bill’ ini sungguh merugikan pendapatan daerah. Silahkan beri masukan agar kami lebih baik dalam memantau wajib pajak yang ada saat ini,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)
