DPRD Kepri Sahkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

by -155 views
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak Bersama Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Usai Paripurna
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak Bersama Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Usai Paripurna

Tanjungpinang, (MetroKepri) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau akhirnya mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda tersebut disahkan dalam sidang Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Selasa (3/7/2018).

Sebelum disahkan, pansus memberikan catatan khusus kepada Pemprov Kepri untuk segera diperbaiki.

Pertama adalah ketidaktertiban Pemprov Kepri dalam penatausahaan aset – aset milik daerah. Selain itu, dari segi administrasi, banyak aset milik Pemprov Kepri yang dalam pembuktiaan kepemilikan aset tidak ada.

Rudi Chua Saat Menyalami Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak
Rudi Chua Saat Menyalami Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak

“Pembuktian aset khususnya pada aset tanah dan bangunan banyak yang belum dilengkapi dengan sertifikat,” papar Ketua Pansus, Rudi Chua diruang rapat paripurna.

Atas dasar itu, Pansus menyampaikan usulan perbaikan dalam pengelolaan barang milik daerah dan pengamanan aset. Salah satunya adalah dengan melakukan pendataan dan invetarisasi ulang secara lengkap dan mutakhir.

“Data aset juga dibuat sebagai data final yang bersifat permanen. Sehingga apabila terjadi pergantian pejabat, yang bertanggungjawab data tersebut, tetap ada,” ujar Rudi.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak Saat Menandatangani Berita Acara Pengesahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak Saat Menandatangani Berita Acara Pengesahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Selanjutnya, Pemprov diminta melakukan pemetaan aset tanah dan bangunan yang bermasalah, karena tidak memiliki sertifikat dan bukti kepemilikan. Sebab, berdasarkan data yang dimiliki, Pemprov memiliki 113 aset tanah dan bangunan yang berasal dari 90 aset asal Pemprov Riau dan 23 aset yang sudah diserahkan, namun belum memiliki Kartu Inventaris Barang (KIB).

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak menambahkan persoalan terbesar dalam pengamanan barang milik daerah adalah sertifikat kepemilikan atas nama Pemprov Kepri. Untuk mengatasi itu, Jumaga menyarankan agar segera melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional, kantor Wilayah Kepri.

“Saya juga meminta agar dibentuk tim inventarisasi dan sertifikasi aset tanah dan bangunan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional. Sehingga, pemanfaatan aset bernilai ekonomis dapat meningkatkan kontribusi kepada pendapatan asli daerah ini,” ucap Jumaga.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Saat Menandatangani Berita Acara Pengesahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Saat Menandatangani Berita Acara Pengesahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Menanggapi itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan DPRD Kepri.

“Temuan ini akan kami tindaklanjuti. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan penelusuran dokumen milik daerah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat,” kata Nurdin.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Milik Daerah Provinsi Kepri, Kepala OPD dan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.