Gallery Foto, (MetroKepri) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, Kesebangpol, terkait Pemilu serentak tahun 2019.
RDP ini juga dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilahwayu yang didampingi oleh Ginta Asmara, Ashadi Selayar dan Muhammad Arif.
Kemudian Anggota DPRD lainnya, Pepy Chandra, Petrus Sitohang, Rika, Syaiful Bahri, Maiyanti dan lain anggota lainnya.
Dalam RDP tersebut, Maskur menayakan tentang sejauh mana sosialisasi Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Tanjungpinang. Selain itu aturan tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah ditetapkan.

Selian Maskur, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Pepy Chandra dalam RDP ini menanyakan dan meminta supaya ketentuan aturan pemasangan baleho APK Pemilu Caleg, supaya disolidkan terlebih dulu aturan mainnya.
“Karena aturan ukuran ini membinggungkan, ada 4×6 dan ada juga 4×7. Jangan sampai pas dipasang nanti maka ditanggalkan kembali, karena biaya yang dikeluarkan besar untuk baleho ini,” papar Pepy yang ikut kembali bertarung pada Pileg 2019 ini, kepada KPU dan Bawaslu Kota Tanjungpinang.
Pepy meminta kepada KPU terkait ukuran APK, dibuat format agar diketahui aturan yang sebenarnya.
“Dalam ini kami tidak mau gara gara salah dalam pemasangan APK, kita ditegur dan didis,” ucap Pepy.
Dikesempatan itu Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani juga meminta kepada KPU supaya mensosialisasikan lagi tentang Pemilu legislatif 2019 ini, baik aturan maupun yang lainnya.
“Karena kasihan nanti para Caleg yang ikut Pemilu 2019, sudah berkorban dan didukung oleh keluarganya, gara gara aturan yang tidak dilaksanakan akhirnya ia didiskualisifikasi. Contohnya saya dulunya tak diunggulkan, tapi akhirnya saya duduk di DPRD Tanjungpinang ini,” kata Dani.

Sementara Komisioner KPU Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, tentang aturan ukuran APK dikeluarkan KPU, dikeluarkan pada tanggal 18 Juli 2018 dan disampaikan ke partai pada 13 Agustus 2018.
“Pemasangan APK oleh para Caleg boleh dicetak, tetapi sebelum dicetak caleg partai atau partainya, dikirimkan terlebih dahulu designnya ke KPU. Setelah disetujui KPU, maka bisa dicetak untuk dipasang dan ini aturan tentang pemasangan APK,” ucap Yusuf.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan terkait aturan APK sudah diatur oleh KPU dan pihaknya Bawaslu hanya sebagai mengawasi.
“Namun kami tetap berkoordinasi kepada semua pihak untuk melakukan penindakan APK. Sebelum melakukan penindakan, kami akan berkoordinasi dan memberi tahu terlebih dahulu kepada Caleg Partai sebelum diturunkan APK yang tidak sesuai aturan,” katanya. (Red/Zal)
