Tanjungpinang, (MetroKepri) – Berdasarkan laporan korban ke Polsek Tanjungpinang Timur, Dua orang remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek setempat.
“Keduanya masih remaja inisial JF (20) dan AP (20),” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin melalui Kanit Reskrim Ipda Hendri kepada awak media, Sabtu (11/07/2020) di ruang kerjanya.
Hendri menjelaskan, JF diamankan pihaknya di Jalan RE Martadinata Km 6, Kota Tanjungpinang.
“AP kita tangkap di Perumahan Puri Amanah Blok F nomor 21 Jalan Tri Jaya Km 15 saat membeli rokok di salah satu warung di lokasi tersebut,” terangnya.
Lanjut Hendri, JF mengaku mencuri sepeda motor untuk biaya nikah.
“Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti (BB) sepeda motor Yamaha Xeon dan Scoopy,” ungkapnya.
“Pelaku mencuri saat sepeda dengan posisi tidak terkunci terparkir di luar rumah,” tambah Hendri.
Kata Hendri, salah satu pelaku curanmor merupakan residivis dengan kasus pencurian.
Penulis: Novendra
