Tanjungpinang, (MK) – Dua terdakwa pencuri sepeda motor di Pantai Sakera Tanjunguban Kabupaten Bintan, masing – masing Rio Persada dan Derik divonis majelis hakim selama 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (26/5).
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan SH dan didampingi Hakim Anggota Dame Parulian Pandiangan SH, serta Sugeng SH tersebut, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum tindak pidana pencurian.
“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi – saksi dipersidangan, terdakwa satu Rio Persada dan terdakwa dua Derik terbukti melanggar Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pencurian,” ucap Ketua Majelis Hakim, Iwan dalam sidang.
Majelis juga mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum.
“Kepada terdakwa satu Rio Persada dan terdakwa dua Derik, kami menjatuhkan hukuman masing – masing selama 10 bulan penjara dan perintah tetap dalam tahanan,” ujar majelis hakim.
Majelis menambahkan, barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian dikembalikan kepada pemiliknya.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut, lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama satu tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerimanya begitu juga dengan penuntut umum. (ALPIAN TANJUNG)