Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, ada empat calon legislatif (Caleg) yang berstatus mantan narapidana ikut bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Tanjungpinang.
Hal itu juga dibenarkan oleh Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Desi Liza Purba.
“Dari total 423 Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, ada empat orang yang berstatus mantan narapidana,” ujar Desi kepada media ini, Selasa (05/12/2023).
Akan tetapi, ia tidak ingat nama keempat caleg yang berstatus mantan narapidana tersebut, begitu juga dengan daerah pemilihan (Dapil) nya. Sementara, untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tanjungpinang pada Pemilu 2024, ada sebanyak 637 TPS. Jumlah tersebut tersebar di empat kecamatan dan 18 kelurahan.
“Kecamatan Tanjungpinang Barat sebanyak 130 TPS dan tersebar diempat kelurahan, yakni Kelurahan Tanjungpinang Barat 44, Kelurahan Kembajo 34, Kelurahan Kampung Baru 29, dan Kelurahan Bukit Cermin 23 TPS,” papar Desi yang juga mantan wartawan ini.
Selanjutnya, Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak 55 TPS yakni Kelurahan Tanjungpinang Kota 15, Kelurahan Kampung Bugis 22, Kelurahan Senggarang 11, dan Kelurahan Penyengat 7 TPS.
Kemudian, Kecamatan Tanjungpinang Timur 295 TPS diantaranya Kelurahan Melayu Kota Piring 43, Kelurahan Kampung Bulang 23, Kelurahan Batu IX 101, Kelurahan Air Raja 37, dan Kelurahan Pinang Kencana 91 TPS.
“Kecamatan Bukit Bestari sebanyak 157 TPS, yakni Kelurahan Tanjungpinang Timur 26 TPS, Kelurahan Dompak 12, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti 32, Kelurahan Sei Jang 47, dan Kelurahan Tanjungunggat 40 TPS,” ucap Desi. (*)
Penulis: Alpian Tanjung
