Tanjungpinang, (MK) – Kebijakan Pemerintah Pusat atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang upah minimum, menimbulkan gejolak di tengah – tengah masyarakat terutama kalangan para buruh di Kabupaten Bintan.
Bahkan, berbagai tudingan negatif mengarah kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga terus disuarakan oleh para buruh.
Ketua SPEE FSPMI Kabupaten Bintan, Parlindungan Sinurat, S.IP mengatakan, selain menghambat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016, kebijakan RPP itu juga akan ‘memiskinkan’ para buruh.
“Sebab, dalam penetapan UMK per tahunnya, pemerintah berencana hanya mengacu kepada inflasi dan produk domestik bruto (PDB) dan tidak menjadikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar untuk menetapkan UMK setiap tahunnya,” ujar Parlindungan, Sabtu (17/10).
Dia mengemukakan, konsep yang dituangkan dalam RPP Pengupahan itu mengarah pada upah murah, yang pada akhirnya akan merugikan pekerja (Buruh-red) karena peningkatan kesejahteraan buruh menjadi terhambat.
Selain menolak RPP pengupahan, FSPMI Bintan juga menolak peninjauan KHL yang direncanakan akan dilakukan setiap lima tahun.
“Hal ini tidak efisien, karena pertumbuhan ekonomi bergerak sangat dinamis setiap tahunnya. Selama ini, KHL adalah sebagai dasar kenaikan upah minimum. Kebijakan ini jelas menghilangkan peran serikat pekerja sehingga rentan terjadi kegaduhan dan kekhawatiran para buruh saja,” papar Parlindungan.
Dia mengatakan, RPP tentang pengupahan telah masuk dalam kebijakan jilid IV yang fokus pada ketenagakerjaan. Dalam draf RPP tersebut, upah minimum didasarkan pada inflasi dan PDB dan tidak lagi mengacu pada hasil survei pasar KHL. Sementara proses penetapan UMK 2016 sedang berjalan di setiap daerah se – Indonesia termasuk di Bintan.
“Jika menggunakan konsep RPP Pengupahan yang mengacu pada Inflasi + PDB Nasional 2015 sekitar 11.52 persen, maka UMK Bintan tahun 2016 hanya naik dari tahun sebelumnya menjadi Rp2.645.491,” ucapnya.
Padahal, kata dia, FSPMI Bintan berharap UMK Bintan 2016 naik sekitar 22 persen. (ALPIAN TANJUNG)