Lingga, (MetroKepri) – Mantan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nasiruddin meminta aparat kepolisian segera menangkap Direktur Utama PT. Sumber Sejahtera Logistik Prima, BP yang diduga menggelapkan 400 persil sertifikat tanah milik warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara.
Hal ini juga merupakan tanggapan Nasiruddin atas laporan warga Desa Linau yang melaporkan BP ke Polres Lingga, pada Senin (31/12/2018).
“Saya minta aparat kepolisian segera menangkap BP ini. Karena, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Apalagi yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus yang berbeda,” papar Nasiruddin saat dimintai tanggapannya, Sabtu (5/1/2019).
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Fraksi Nasdem ini, langkah penangkapan terhadap BP perlu dilakukan oleh aparat kepolisian dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
“Bayangkan saja, ketika Pansus bekerja melakukan pemanggilan, BP tak pernah hadir. Ia malah membujuk warga dengan berbagai iming – iming. Akibatnya, Pansus tak bisa bekerja maksimal. Sekarang, orang – orang BP ini sudah mulai bergerilya mendekati pelapor agar mencabut laporannya di Polres Lingga,” ujarnya.
Udin sapaan akrab Nasiruddin ini mengungkapkan, dalam perjanjian dengan warga Linau melalui Koperasi Unit Desa Usaha Bersama (KOPUMA) dihadapan Notaris Yondri Darto, SH di Batam, tanggal 1 Maret 2006, BP sepakat apabila perusahaannya gagal membangun perkebunan dan pabrik kelapa sawit, maka semua biaya yang dikeluarkan menjadi tanggungannya dan sertifikat tanah warga dikembalikan tanpa syarat.
“Sekarang perkebunan itu tidak ada, pabrik juga tidak ada, tapi sertifikat warga tak dikembalikan. Malah saya dengar ada permintaan uang tebusan sebesar Rp4 miliar sebagai pengganti biaya pengurusan sertifikat di BPN,” ucapnya.
Sementara, Direktur Utama PT. SSLP, BP yang dihubungi melalui telepon selularnya belum berhasil dimintai konfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Linau melaporkan Direktur Utama PT. Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP), BP ke Polres Lingga dengan tuduhan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Saat melapor ke Polres Lingga, warga Desa Linau didampingi Ketua LSM Aliansi Gabungan Masyarakat Sudut Timur (AGMST) Distrawandi dan diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ipda Agus Marianto.
Sedangkan warga Linau diwakili oleh Ketua Koperasi Unit Desa Usaha Bersama (KOPUMA), Yufik Safita dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/ 22/ XII/ 2018/ SPKT-RES LINGGA, tanggal 31 Desember 2018. (*)
Penulis : BUSTAMI
