Gunakan Dokumen Palsu, Oknum Guru Hanya Divonis Percobaan di PN Tanjungpinang

by -361 views
by
Saksi Dukjen Saat Memberikan Keterangan Dalam Sidang Perkara Atas Terdakwa Friska. Foto ALPIAN TANJUNG
Saksi Dukjen Saat Memberikan Keterangan Dalam Sidang Perkara Atas Terdakwa Friska. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Seorang oknum guru di salah satu SMP di Tanjungpinang, Friska Hutaean terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan dan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan pembelian kredit satu unit mobil Toyota Altis, hanya divonis dengan hukuman percobaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (17/10/2017).

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Marolop Simamora SH, terdakwa Friska dijatuhi hukuman pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan. Putusan itu, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang sebelumnya menuntut terdakwa Friska Hutaean dengan pidana penjara selama satu tahun.

Atas putusan itu, JPU Kejari Tanjungpinang, Gustian SH mengaku akan mengajukan banding.

“Atas putusan majelis hakim tadi, kita akan ajukan banding. Majelis hakim memvonis terdakwa Friska dengan hukuman pindana penjara tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan. Sedangkan sebelumnya, kita menuntut terdakwa itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” papar Gustian SH usai sidang di PN Tanjungpinang.

Sementara itu, kata dia, majelis hakim juga sependapat dengan tuntutannya yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu.

“Majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Hal itu sependapat dengan tuntutan kita sebelumnya. Terdakwa Friska terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu,” ujar Gustian.

Hal ini juga, tentu akan disampaikan ke pimpinannya terlebih dahulu. “Pastinya kita banding lah,” ucapnya.

Sementara itu, dalam sidang dengan agenda keterangan saksi sebelumnya, JPU Gustian SH  menghadirkan tiga saksi yakni saksi Dukjen Saragih, Togar dan saksi Budi dari PT Mandiri Tunas Finance.

Dalam sidang, terdakwa Friska yang juga seorang oknum guru di salah satu SMP di Tanjungpinang ini mengakui dirinya telah meniru tandatangan mantan suaminya yakni saksi Dukjen.

“Sebelum dia (Saksi Dukjen) menemukan surat permohonan pengajuan kredit itu, saya sudah pernah memberitahu dia (Saksi Dukjen), bahwa saya meniru tandatangannya,” ucap terdakwa Friska saat Ketua Majelis Hakim Marolop Simamora SH meminta tanggapanya terkait keterangan saksi Dukjen dalam sidang.

Atas pernyataan terdakwa tersebut, saksi Dukjen tetap pada keterangannya yang sebelumnya saksi mengaku tidak pernah diberitahu oleh terdakwa terkait pencantuman tandatangannya tersebut.

“Saya baru tahu kalau pengambilan kredit mobil itu setelah setahun kemudian, yaitu sekitar Februari atau Mei 2015. Saat pulang belayar, saya lihat mobil Toyota Altis itu sudah ada dihalaman rumah. Saya juga tanyakan mobil itu ke terdakwa, katanya hadiah undian dari Toyota,” ujar saksi Dukjen.

Waktu itu, saksi Dukjen percaya kepada mantan istrinya (Terdakwa Friska) kalau mobil itu hadiah. Karena saksi melihat STNK mobil tersebut atas nama dia (Terdakwa).

“Setelah Agustus 2015, saya sudah tidak belayar lagi. Ketika itu, kami belum cerai dan mobil itu pernah saya pakai. Januari 2017, kami sudah resmi bercerai,” papar saksi Dukjen.

Saksi Dukjen mengutarakan pada Desember 2016 lalu, tanpa sengaja dirinya menemukan foto copy surat pengajuan perjanjian pembiayaan konsumen.

“Surat itu saya temukan dalam laci lemari kamar. Waktu saya bertanya soal itu, kami bertengkar dan dia (Terdakwa) mengaku sanggup membayar kreditnya,” ucap saksi Dukjen.

Jadi, kata Dukjen, apa yang dikatakan hadiah itu ternyata tidak benar. Disitu ada tandatangan, dan itu bukan tandatangan saksi. Terkait tandatangan itu, saksi Dukjen mengaku mengalami kerugian materi dan harga dirinya.

“Kerugian materinya, ya dari pembiayaan kredit mobil itu. Dalam mencantumkan tandatangan itu, saya tidak pernah diberitahu oleh terdakwa. Mobil itu, saya tidak tahu keberadaannya sekarang. Terakhir tahun 2015, gaji saya sekitar 2000 dollar US perbulan, itu masuk ke rekening,” katanya.

Sedangkan terkait tandatangan untuk pinjaman tersebut, saksi Dukjen mengaku sedang berada diluar negeri saat itu. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.