Bintan, (MK) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Sudirwan SH menyebutkan, memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 71 ini, sebanyak 181 Narapidana (Napi) mendapat remisi.
“Dari 181 Napi yang dapat remisi, ada tiga napi yang langsung bebas dan dua orang bebas dari hukuman putusan, tetapi harus menjalani hukuman subsidernya,” ujar Sudirwan saat ditemui MetroKepri.com di kantornya, Rabu (17/8).
Dia mengutarakan, tiga Napi yang mendapat remisi bebas itu yakni Napi yang masa hukumannya selama 1,5 tahun atau lebih.
“Napi yang bebas itu yakni atas nama Taufik Rahman, Rocky Adrianta dan Ngie Liong Bin,” ucapnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas II A Tanjungpinang, Roni Widiatmoko mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi pada hari Kemerdekaan ini di tempatnya ada sebanyak 72 orang.
“Dari 72 orang itu ada 8 orang yang bebas hari ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Djoko Pratito saat dikonfirmasi mengatakan, pada hari Kemerdekaan RI yang ke 71 ini ada sekitar 324 Napi yang mendapatkan remisi.
“Untuk yang bebas di Lapas yang saya pimpin ini ada 10 Napi yang bebas pada hari ini,” ucapnya. (NOVENDRA)
