Tanjungpinang, (MK) – Plt Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI, Ma’mun mencopot atribut seragam seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Tanjungpinang, Jhontra Hotlan Napitulu yang terlibat dalam peredaran narkotika di Lapas KM 18 Kijang, Senin (22/6).
Sanksi berat berupa pemberhentian yang diberikan Kemenkumham RI tersebut, lantaran Jhontra selaku petugas pengamanan yang bertugas selama lima tahun ini telah memasukan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIa Tanjungpinang.
Jhontra sendiri ditangkap pihak penyidik Kepolisian Resort Bintan pada 12 Juni 2015 lalu di rumah dinas Lapas Kelas IIa Tanjungpinang lantaran menyimpan narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan, Jhontra mengakui telah dua kali membantu warga binaan Lapas Kelas IIa Tanjungpinang, Eddy Kurniawan alias Laotang untuk mengambil sabu dari luar Lapas dengan imbalan Rp300 ribu setiap pengambilan barang tersebut.
“Genderang perang terhadap peredaran gelap narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan telah ditabuh, siapapun yang terlibat narkoba akan diberi sanksi berat,” ucap Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Ma’mun dalam apel siaga yang dihadiri oleh Staf Khusus Menkumham, Fajar Lase, Inspektur Wilayah I Kemenkumham, Budi Ateh, Kakanwil Kemekumham Kepri, Dahlan Pasaribu, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kepri, Dwi Swastono serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se – Kepulauan Riau.
Ia mengutarakan, performa Lapas dan Rutan sebagai garda terakhir dalam pembinaan narapidana tercoreng kewibawaannya akibat ulah segelintir oknum yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba ke dalam Lapas dan Rutan ini juga merupakan sebuah tantangan yang harus dihadapi bersama dalam suatu program yang komperhensif dan berkelanjutan,” paparnya.
Hal ini, kata dia, tidak hanya berupa kebijakan tetapi aksi nyata di lapangan. “Saya ingatkan, pimpinan Kemenkumham telah mengambil sikap tegas untuk tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ucapnya.
Usai melepas atribut seragam Jhontra, Plt Dirjen PAS memusnahkan beberapa barang terlarang berupa handphone dan barang lainnya dengan cara dibakar di halaman depan Lapas Kelas IIa Tanjungpinang, di KM 18 Kijang. (ALPIAN TANJUNG)