Tanjungpinang, (MetroKepri) – Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Tanjungpinang, Ridwan mengatakan hingga saat ini baru enam orang penyandang disabilitas yang dipekerjakan sebagai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Jumlah tersebut, menurutnya belum memenuhi dua persen wajib mempekerjakan penyandang disabilitas seperti yang diamanat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 53.
“Dari data kita, lima orang di tahun 2016 dan satu orang tahun 2021 yang dipekerjakan sebagai honorer. Setelah itu, tidak ada lagi penambahan hingga saat ini,” papar Ridwan kepada media ini, Selasa (10/10/2023).
Kemudian, kata dia, ada juga Perda Kota Tanjungpinang tentang penyelenggaraan hak disabilitas yakni Perda Nomor 4 tahun 2017.
“Saat ini, banyak penyandang disabilitas di Kota Tanjungpinang yang punya kemampuan dalam bekerja. Jumlahnya lebih dari 100 orang dan mereka tidak bekerja,” ujar Ridwan yang juga penyandang disabilitas ringan ini.
Selain itu, kata dia, anggota mereka juga ada yang punya usaha sendiri di Kota Tanjungpinang.
“Jumlahnya ada sebanyak 23 orang. Alhamdulillah, mereka semua mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” ucap Ridwan.
Bantuan itu, kata dia berupa barang sesuai dengan usaha yang dijalankan anggotanya. Seperti usaha kelontong, photocopy dan usaha lainnya. Masing masing penyandang disabilitas menerima senilai Rp3 juta.
“Kami berharap Pemko juga memperhatikan penyandang disabilitas yang ada di Kota Tanjungpinang. Baik itu penyandang disabilitas ringan dan berat,” harapnya.
Ridwad juga meminta agar akses jalur khusus penyandang disabilitas di kantor kantor pelayanan di Kota Tanjungpinang agar ditingkatkan. Karena, saat ini masih minim jalur tersebut. (*)
Penulis: ALPIAN TANJUNG
