Tanjungpinang, (MK) – Sempena memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016 mendatang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang telah mengirimkan 72 nama warga binaannya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepri untuk mendapat remisi.
“Sesuai Peraturan Pemerintah no 99 tahun 2012 tentang itu, termasuk Tipikor dan narkoba diatas 5 tahun ada 9 orang. Untuk Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2006 ada 15 orang, kemudian untuk yang tidak termasuk PP tersebut atau pidana umum ada sekitar 40 orang,” papar Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Rutan Kelas I A Tanjungpinang, Machda Landasny kepada MetroKepri.com, Kamis (4/8).
Dia mengutarakan, data permohonan remisi itu juga baru diajukan ke kanwil dan ke Dirjen Pemasyarakatan.
“Jadi yang memutuskannya nanti pusat, bukan kami. Kami hanya mengajukan,” ucapnya.
Dia mengemukakan, untuk PP no 99 tahun 2012 itu masuk menjadi tahanan Rutan diatas tahun 2012 dan untuk PP no 28 tahun 2006 itu masuk jadi tahan Rutan sebelum 2012.
“Kemarin ada salah satu tahanan Tipikor belum sampai dapat ke jenjang remisi, karena sampai sekarang Tipikor UU yang no 99 tahun 2012 tadi itu belum diterima remisinya sama pusat pada Idul Fitri lalu,” katanya.
Sementara, kata dia, untuk warga binaan pidana umum diputuskan oleh kanwil setempat dan untuk Tipikor itu diputuskan oleh Menkumham langsung.
“Ada beberapa pertimbangan untuk mendapatkan remisi, seperti berkelakuan baik dan sudah menjadi tahanan minimal 6 bulan,” katanya. (RUDI PRASTIO)