Tanjungpinang, (MK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan, akun media social khusus kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tidak dibenarkan lagi muncul ketika memasuki masang tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri tahun 2015 mendatang.
“Akun media sosial khusus pada kedua calon saat ini sering muncul di dunia maya. Hal itu, tidak dibenarkan lagi atau segera dihapus. Apabila masih ditemukan akan diblokir atau dicabut. Karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak kominfohukam,” papar Divisi Bidang Pencegahan dan Hubungn Antar lembaga Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, Rabu (25/11).
Selain itu, kata dia, masa tenang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada 6 Desember 2015 mendatang, atribut kampanye harus dilepas. Apabila masih terpasang diluar kampanye, maka akan dikenakan sanksi.
“Sanksi yang melanggar pada masa tenang diluar kampanye, akan diberikan sanksi pidana. Begitu juga khususnya untuk pelanggaran money politik,” ujarnya.
Dia mengutarakan, sebelum memberikan saksi pidana, Bawaslu Kepri akan mengajak KPU agar 6 Desember 2015 mendatang artribut baleho harus turun dan itu termasuk sanksi diluar kampanye.
“Apabila melanggar dan kedapatan masih memasang diluar kampanye, dikenakan sanksi pidana,” ucapnya lagi. (ALPIAN TANJUNG)
