Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 telah memasuki tahapan kampanye yang dimulai sejak Sabtu 26 September 2020.
Pada pelaksanaannya, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri tentang hasil pengawasan langsung tahapan kampanye paslon Pilkada.
“Ada 6 data hasil pengawasan yang saat ini kita laporkan ke masyarakat. Diantaranya, ada satu temuan pelanggaran dari hasil pengawasan Bawaslu,” kata Divisi Pengawasan Bawaslu Kepri kepada media, Rabu (21/10/2020).
Berdasarkan hasil pengawasan sejak tanggal 13 hingga 21 Oktober 2020, Bawaslu Provinsi Kepri mendapatkan data sebagai berikut:
1. Kegiatan kampanye, baik kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun kampanye paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
2. Jumlah kegiatan kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terbanyak yaitu di Kota Batam sebanyak 129 kegiatan. Setelah itu disusul Kabupaten Lingga sebanyak 27 kegiatan, kemudian Kabupaten Karimun sebanyak 22 kegiatan, lalu Kota Tanjungpinang sebanyak 20 kegiatan dan Kabupaten Bintan sebanyak 17 kegiatan. Sedangkan untuk Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas tidak terdapat kegiatan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
3. Ada satu daerah saja yang terdapat pelanggaran Covid-19 yaitu Kabupaten Bintan yang saat ini sedang dalam proses penanganan.
4. Telah ada satu Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bintan.
5. Jumlah kegiatan kampanye yang banyak dilaksanakan paslon Bupati dan Wakil Bupati serta paslon Walikota dan Wakil Walikota terbanyak yaitu di Kota Batam sebanyak 189 kegiatan, kemudian disusul Kabupaten Karimun sebanyak 178 kegiatan, di Kabupaten Lingga sebanyak 75 kegiatan, kemudian di Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 39 kegiatan, lalu di Kabupaten Natuna sebanyak 19 kegiatan dan terakhir di Kabupaten
Bintan sebanyak 18 kegiatan.
6. Tidak terdapat jenis pelanggaran lain di luar pelanggaran Covid-19.
Merespon data tersebut diatas, Bawaslu Provinsi Kepri mengimbau kepada seluruh paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan kampanye selanjutnya.
Bawaslu akan bersikap tegas dengan tetap mengupayakan pencegahan untuk
pelanggaran protokol kesehatan dan UU lainnya sesuai kewenangan Bawaslu dalam tahapan kampanye.
“Kepada seluruh paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota agar memperhatikan aturan-aturan pelaksanaan kampanye sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Divisi Pengawasan Bawaslu. (**)
Penulis: Novendra/Divwas Bawaslu
