Tanjungpinang, (MetroKepri) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP dan Kepolisian melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kota Tanjungpinang.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra mengatakan ada tiga poin penertiban APS yang dilakukan pihaknya bersama tim gabungan.
“Poin pertama yakni penertiban dilakukan terhadap APS yang mengandung unsur ‘Ajakan’ saja, baik tulisan kata kata maupun tanda gambar,” papar Hendri kepada media ini, Selasa (31/10/2023).
Kedua, kata Hendri, APS yang terpasang di fasilitas pemerintah, pendidikan dan rumah ibadah. Baik itu ada ajakan atau tanpa ajakan.
Ketiga yakni APS yang terpasang dilokasi yang melanggar Perda. Hal itu menjadi kewenangan pihak Satpol PP Kota Tanjungpinang.
“Penertiban tersebut sesuai instruksi Bawaslu Provinsi Kepri,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban yang dilakukan pihaknya bersama tim gabungan ini merupakan tahap awal. Nanti setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) bakal ada lagi penertiban.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya tidak pilih pilih dan semua yang melanggar ditertibkan.
“InsyaAllah, kita tegak lurus. APS yang melanggar, kita tertibkan,” ucapnya. (*)
Penulis: ALPIAN TANJUNG
Editor : Redaksi
