Batam, (MetroKepri) – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri Irjend Pol Didid Widjanardi menghadiri pemusnahaan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (10/07/2018).
Selain Kapolda Kepri, juga turut hadir Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengky, Ketua DPRD Batam, Nuryanto dan kejaksaan negeri (kejari) batam menggelar perwakilan BNN Provinsi Kepri serta sejumlah jajaran anti narkoba.
Pemusnahaan barang bukti yang dilakukan di Kantor Kejari Batam ini juga dari kasus – kasus yang sudah ingkrah atau kasus yang telah memiliki kekuatan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, R Adi Wibowo didampingi Kasi Pidum Filpan Laila menyampaikan barang barang yang dimusnahkan hari ini berupa narkoba, ganja dan obat obatan yang tidak layak edar atau tidak mengantongi izin edar.
“Barang bukti (BB) yang dimusnahkan ini adalah barang bukti dari 300 kasus yang sudah ingkrah atau kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum,” papar Kajari Batam saat diwawancarai oleh awak media di halaman kantornya.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni berupa sabu sabu seberat 5.248,34 gram, serbuk warna biru 33,4 gram, heroin 0,06 gram, ekstasi 4.728 butir dan 4, 4 gram, erimin 5, 1.330 butir, pcc 424 butir, ganja 8.017 gram, obat dan kosmetik 4371 kotak, pcs botol dan handphone 150 unit. (JIHAN)
