Tanjungpinang, (MK) – Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Tanjungpinang, AKP Sulam belum menanggapi kendaraan dumtruk pembawa container yang melanggar rambu – rambu lalulintas max 8 ton di Tanjungpinang.
Pasalnya, saat dikonfirmasi MetroKepri.co.id melalui pesan singkat telepon selulernya, Sabtu (5/3) siang, AKP Sulam belum membalas terkait dumtruk container yang melanggar rambu lalulintas max 8 ton dan tanpa pengawalan dari pihak Satlantas Polres Tanjungpinang. Begitu juga dengan KBO Patroli Satlantas Polres Tanjungpinang, Erinatho.
Pantauan MetroKepri.co.id, rambu jalan tersebut jelas terpampang di Jalan DI Panjaitan KM 7 Tanjungpinang. Namun, dumtruk pembawa container itu bebas melintas di jalan yang ada rambu larangan bagi kendaraan yang berbobot max 8 ton.
Hal itu juga, dikeluhkan salah seorang pengendara sepeda motor di Tanjungpinang.
“Dumtruk itu besar dan panjang, namun tidak ada pengawalan dari kepolisian. Sesama pengendara, tentu kita merasa cemas dan takut tersenggol oleh truck besar itu,” ujar Yuni.
Sehingga, dia lebih memilih menepikan sepeda motornya dan membiarkan dumtruck tersebut jalan terlebih dahulu.
“Dari pada diseruduk dumtruck dari belakang, mending saya ketepi,” ucapnya.
Anehnya, kata dia, dumtruck itu tidak ditindak oleh pihak Satlantas. Sementara, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm ganda ditilang.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi menyebutkan, kendaraan dumtruck yang berbobot 8 ton dan melintasi jalan umum di Kota Tanjungpinang harus mendapat pengawalan dari pihak Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)
