Kasus Mikol, Kejari Tanjungpinang Terima SPDP Tersangka Mulyadi

by -339 views
Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Arief
Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Arief

Tanjungpinang, (MK) – Dari tiga surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus lima kontainer yang bermuatan minuman beralkohol (Mikol), garmen dan alat kesehatan yang diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dari penyidik Polres Bintan, satu SPDP sudah ada tersangkanya.

“Sudah ada tersangkanya dari satu SPDP kasus mikol kontainer yang kita terima dari penyidik Polres Bintan. Tersangkanya atas nama Mulyadi Tan alias Ahi,” papar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Arief Syafriyanto SH kepada MetroKepri saat dikonfirmasi di Kejari Tanjungpinang, Kamis (29/03/2018).

Masih kata dia, untuk dua SPDP lagi pihaknya belum terima nama tersangkanya.

“Masih satu tersangka. Dua SPDP lagi belum penetapan tersangka,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima tiga surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Bintan terkait kasus lima kontainer yang bermuatan minuman beralkohol (Mikol), garmen dan alat kesehatan belum lama ini.

Tetapi, di SPDP tersebut belum tercantum nama tersangkanya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.