Kejaksaan Dalami Tiga Kasus Dugaan Korupsi di Natuna

by -373 views
by
Kasipidsus Kejaksaan Natuna, Syafri Hadi. Foto KALIT
Kasipidsus Kejaksaan Natuna, Syafri Hadi. Foto KALIT
Kasipidsus Kejaksaan Natuna, Syafri Hadi. Foto KALIT
Kasipidsus Kejaksaan Natuna, Syafri Hadi. Foto KALIT

Natuna, (MK) – Kejaksaan Natuna tengah mendalami tiga kasus dugaan di Kabupaten Natuna. Kasus yang sudah masuk tahap penyidikan diantaranya kasus dana hibah di PDAM Natuna tahun (2015) sebesar Rp3,5 miliar.

Dana tersebut merupakan dan hibah dari negara Australia untuk pemasangan pipa sambungan air rumah masyarakat. Ketika itu Direkturnya Suparman yang kini telah diberhentikan dari jabatannya pada pekan lalu.

Kemudian kasus padat karya tahun 2012. Ketika itu Kepala Dinas Sosial dan Tenagakerja Kabupaten Natuna dijabat oleh Agus Supardi. Sedangkan PPTK Padat Karya dijabat oleh Ir Joko Yugo Putro yang telah melarikan diri dari Kabupaten Natuna dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu kasus dana Pemilu di KPU Kabupaten Natuna tahun 2015 yang melibatkan Bendahara KPU sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Natuna melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus (Kasipidsus) Kejaksaan Natuna Syafri Hadi SH,MH mengatakan pada tahun 2017 ini pihaknya tengah menyelidiki tiga kasus dugaan korupsi.

“Tiga kasus ini akan segera kita dalami, karena sudah melewati tahun dan menjadi perioritas. Untuk kasus KPU dan Padat Karya telah ditetapkan tersangkanya dan masih proses,” ujarnya.

Sedangkan, kata dia, dugaan kasus korupsi penyimpangan dalam kegiatan bantuan hibah air minum pada PDAM Kabupaten Natuna tahun anggaran 2015 dari APBD Natuna yang merupakan dana talangan dari dana hibah luar negeri (Australia) sebesar Rp3,5 miliar, saat ini sudah tahap penyidikan.

“Kasus ini telah sampai penyidikan, akibat adanya dugaan penggunanaan keuangan dana hibah untuk hal lain sebelum kerja dimulai yakni pemasangan pipa sambungan dan adanya informasi dari warga Sepempang bahwa pemasangan sambungan air di Sepempang tidak pernah ada. Sementara dari laporan PDAM Natuna penyambungan di Desa Sepempang ada,” papar Kasipidsus.

Dalam kasus PDAM ini juga, pihaknya membutuhkan ahli terkait peruntukan tata cara dana hibah dan penyertaan modal. Akan hal itu, pihaknya telah menyurati Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan agar segera menghadirkan ahli pada  kasus PDAM Natuna.

“Kita menunggu ahli dari Kementrian Dalam Negeri dan Keuangan untuk mendalami peruntukan penggunaan tatacara dana hibah dan penyertaan modal dan pada tahun 2017 yakni Januari dan Februari, diminta ahli dari kedua kementrian,” ucapnya.

Sementara untuk Kasus Padat Karya, pihaknya telah membentuk tim untuk penerbitan penyidikan kasus melibatkan 73 desa, akan segera diperiksa kembali.

“Tidak menutupi kemungkinan akan ada penambahan tersangka selain Joko yang kini melarikan diri dari Kabupaten Natuna,” katanya. (BUDI/ Kalit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.