Tanjungpinang, (MetroKepri) – Penyelidikan kasus dugaan pengrusakan kawasan ekosistem Mangrove di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan telah rampung.
Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan ke Penyidik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Riau.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kasipenkum Kejati Kepri) Denny Anteng Prakoso SH,MH.
“Penyelidikan diawali dengan informasi dari masyarakat mengenai pengerusakan mangrove atau hutan bakau oleh beberapa kelompok masyarakat secara illegal,” papar Denny melalui siaran pers yang diterima media ini, Senin (31/07/2023).
Masih kata Denny, dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Bintan diperoleh fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yaitu adanya orang perorangan atau kelompok masyarakat yang tanpa alas hak dan tanpa analisa mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) yang melakukan penebangan secara liar terhadap pohon-pohon mangrove di kawasan ekosistem mangrove yang merupakan Areal Penggunaan lainnya (APL).
“Sehingga diindikasikan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Kasipenkum.
Denny mengutarakan sesuai hasil pengumpulan bahan keterangan terhadap pihak-pihak terkait sebanyak 25 orang yang telah dimintai keterangan, diperoleh fakta bahwa di Tokojo Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan sekelompok masyarakat tanpa alas hak dan tanpa izin telah melakukan penebangan terhadap pohon-pohon mangrove yang kemudian untuk mengaburkan perbuatannya menjadi seolah-olah perbuatan penebangan itu sah secara hokum, kelompok masyarakat tersebut membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Provinsi Riau pada sekitar Februari tahun 2023.
“Pembayaran PSDH dan DR tersebut dilakukan setelah pohon-pohon mangrove ditebang dan tidak ada perhitungan secara real atas besaran dana PSDH dan DR tersebut,” ucapnya.
Masih kata Denny, Tim Jaksa Penyelidik berpendapat belum dapat dihitung adanya kerugian negara terhadap perbuatan penebangan kayu mangrove secara illegal tersebut. Akan tetapi perbuatan tersebut berdampak penting terhadap kelestarian fungsi pantai. Oleh karenanya, pada Senin 31 Juli 2023 telah dilakukan serah terima penanganan dugaan tindak pidana pengrusakan ekosistem mangrove tersebut dari Kejaksaan Negeri Bintan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau untuk selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinas tersebut.
“Serah terima perkara tersebut disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, M. Teguh Darmawan S.H, M.H didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Lambok M.J Sidabutar S.H, M.H Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepri Hendri S.T,” katanya.
Denny juga mengatakan diacara serah terima penanganan perkara tersebut telah menyatakan komitmen akan segera menindaklanjuti hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Bintan dan akan berkolaborasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Bintan serta Provinsi Kepulauan Riau maupun stakeholder terkait.
Karena melihat kasus posisi dari hasil penyelidikan objek penanganan perkara ini masih terkait dengan penyalahgunaan tata ruang karena lokasi pohon mangrove tersebut berada di kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL).
“Kepala Kejaksaan Negeri Bintan maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hendri S.T telah sepakat bahwa penanganan perkara ini akan dituntaskan hingga mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Keberhasilan penanganan perkara ini, tambahnya akan menjadi pilot project terhadap rencana penanganan kasus serupa dengan modus operandi yang sama diberbagai tempat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hendri, S.T sangat mengapresiasi terhadap kemauan dan keberanian Kejaksaan Negeri Bintan untuk memberantas pelaku-pelaku pengerusakan ekosistem mangrove baik yang berada di Kawasan Hutan maupun di Areal Penggunaan Lainnya (APL).
Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Lambok M.J Sidabutar meminta agar seluruh kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau segera mengikuti langkah dan terobosan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bintan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pengrusakan Kawasan Ekosistem Mangrove di Provinsi Kepulauan Riau. (*)
Editor: Ian