Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dalam upaya mewujudkan keadilan restoratif yang inklusif, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar kegiatan ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 08 Agustus 2023, dimulai pukul 07.00 WIB di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengungkapkan perkara-perkara pidana yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Dalam acara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur OHARDA, Agnes Triani SH, MH memberikan dukungan dan pengakuan terhadap permohonan penghentian penuntutan dalam beberapa perkara.
Dalam laporan yang disampaikan, terungkap bahwa Kejaksaan Negeri Bintan mengajukan tiga perkara pidana untuk mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Adapun perkara-perkara tersebut adalah sebagai berikut:
Perkara Penadahan – Tersangka LADES SUGORO
Tersangka LADES SUGORO diduga melakukan penadahan sesuai Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Tindak pidana ini berkaitan dengan penyewaan dan penjualan sepeda motor yang melibatkan beberapa pihak. Melalui proses perdamaian dan pertimbangan keadilan restoratif, tersangka meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf. Tersangka juga tidak memiliki catatan hukuman sebelumnya.
Perkara Penadahan – Tersangka SUHARTONO Als HARTONO
Tersangka SUHARTONO Als HARTONO juga diduga melakukan penadahan sesuai Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Keterlibatan tersangka dalam pembelian dan penjualan sepeda motor kembali dipertimbangkan dengan prinsip keadilan restoratif. Dalam upaya perdamaian, semua pihak sepakat memaafkan, dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Perkara Penipuan – Tersangka ANANDA YOGA PRATAMA
Tersangka ANANDA YOGA PRATAMA diduga melakukan penipuan dengan berbagai modus. Melalui proses keadilan restoratif, tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban memberikan permohonan maaf. Pertimbangan tentang karakter tersangka, status pertama kali melanggar hukum, serta proses perdamaian yang efektif telah menjadi alasan pengajuan penghentian penuntutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono SH, M.Hum menyatakan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan langkah positif dalam mencapai solusi yang baik bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana.
“Prinsip keadilan restoratif mendorong proses perdamaian dan rekonsiliasi, yang pada akhirnya dapat menciptakan harmoni dan pemulihan bagi semua pihak,” ujar Dr Rudi Margono melalui siaran pers yang diterima media ini.
Kegiatan ekspose ini juga turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, M Teguh Darmawan SH,M.H serta sejumlah pejabat dan jaksa fungsional dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau. Dalam era peradilan yang semakin inklusif, upaya seperti ini memberikan contoh bagaimana hukum dapat dijalankan dengan berfokus pada perdamaian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*)
Editor: Ian
