Natuna, (MK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai Kabupaten Natuna tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan Australian ke PDAM Natuna sebesar Rp3,5 miliar pada tahun 2015 lalu.
Kepala Kejari Ranai, Efrianto SH.M.H menyampaikan, kasus dugaan korupsi PDAM Natuna tetap dilanjutkan pihaknya.
“Kasus ini akan terus dilanjutkan dan akan segera mungkin dipercepat prosesnya,” ujar Edrianto di ruang kerjanya, Jumat (15/7).
Dia mengutarakan, jenjang waktu dalam penanganan sebuah kasus itu juga tergantung tingkat kerumitannya.
“Untuk kasus ini akan segera dievaluasi dan dipercepat. Saat ini masih tahap pemeriksaan keterangan dari pihak PDAM dan BPKAD serta pengumpulan data adminstrasi sebagai bahan nantinya di persidangan,” ucapnya.
Selain itu, Direktur PDAM Natuna, Suparman terlihat datang ke kantor Kejari Ranai dengan menggunakan sepeda motornya. Dengan menggunakan helm hitam, Suparman masuk keruangan Kepala Seki Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Ranai.
“Saat ini, Suparman diperiksa bersama pihak terkait PDAM, untuk yang kedua kalinya. Untuk hasil pemeriksaan dari BPK dan BPKP belum ada,” ucapnya. (KALIT)
