Kejari Tanjungpinang Terima Berkas Tersangka Oknum Guru SMP

by -415 views
by
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Supardi SH Saat Ditemui Diruang Kerjanya. Foto ALPIAN TANJUNG
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Supardi SH Saat Ditemui Diruang Kerjanya. Foto ALPIAN TANJUNG
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Supardi SH Saat Ditemui Diruang Kerjanya. Foto ALPIAN TANJUNG
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Supardi SH Saat Ditemui Diruang Kerjanya. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima pelimpahan berkas P21 atas perkara dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh tersangka FH yang merupakan salah seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanjungpinang.

“Berkas P21 atas tersangka FH sudah kita terima sekitar seminggu sebelum lebaran kemarin,” papar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Supardi SH kepada MetroKepri.com di ruang kerjanya, Senin (3/7/2017).

Saat ini, kata Supardi, pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap dua tersangka FH dari penyidik Polres Tanjungpinang.

“Hingga saat ini masih P21, dan belum pelimpahan tahap dua,” ujarnya.

Sementara terkait tersangka FH ditahan atau tidak oleh penyidik Polres Tanjungpinang, Supardi tidak mengetahui hal itu.

“Kemungkinan ada beberapa pertimbangan penyidik terkait tidak ditahannya tersangka FH. Coba saja konfirmasi langsung dengan pihak Polres Tanjungpinang,” ucapnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan saat dihubungi MetroKepri.com melalui telepon selulernya mengaku sedang mendampingi atasannya.

“Saat ini saya sedang mendampingi Pak Waka Polda Kepri. Nanti kalau sudah di kantor, saya kabarin ya bro,” ucap AKP Andri singkat.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru di salah satu SMP di Tanjungpinang, FH dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan tandatangan. Bahkan, terlapor FH dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, oknum guru tersebut tidak ditahan pihak Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang.

Akan hal itu, pelapor Dukjen Saragih merasa kecewa dengan tidak ditahannya terlapor FH tersebut. Padahal terlapor FH yang juga mantan istri dari pelapor ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tanjungpinang.

“Saya tidak mengerti kenapa tersangka FH tidak ditahan. FH kemarin sudah diperiksa. Hasil laboratorium tandatangan saya yang dipalsukan sudah keluar. Tapi kenapa dia (FH) tidak ditahan ya,” tanya kepada awak media ini melalui telepon selulernya, Rabu (31/5/2017).

Ditempat berbeda, informasi yang dihimpun MetroKepri.com dari salah satu anggota Penyidik Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang, bahwa FH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan SPDP – nya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Namun, saat ditanya tersangka belum ditahan saat ini, penyidik tidak dapat menjelaskannya.

“Langsung saja ketemu Kasat atau Kanit mas, karena bukan wewenang saya untuk bicara,” ujarnya singkat. (Red/NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.