Kejati Kepri Sosialisasikan Pencegahan TPPO Kepada Warga di Kecamatan Tanjungpinang Kota

by -780 views
Kasi-Penkum-Kejati-Kepri-Yusnar-Yusuf-Saat-Menyampaikan-Materi-TPPO-Di-Kecamatan-Tanjungpinang-Kota.-Foto-Penkum-Kejati-Kepri.jpg
Kasi-Penkum-Kejati-Kepri-Yusnar-Yusuf-Saat-Menyampaikan-Materi-TPPO-Di-Kecamatan-Tanjungpinang-Kota.-Foto-Penkum-Kejati-Kepri.jpg

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melaksanakan penerangan hukum di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (25/07/2025).

Kegiatan yang dihadiri puluhan warga ini juga mengangkat tema tentang “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tim Penerangan Hukum yang dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati  Kepri, Yusnar Yusuf, SH. MH didampingi anggota Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom dan Syahla Regina.

Kegiatan penerangan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para peserta yang terdiri dari aparatur pemerintahan se-Kecamatan Tanjungpinang Kota yang merupakan garda terdepan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Diacara itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyampaikan materi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO).

”Istilah perdagangan orang diambil dari istilah Trafficking in Persons yang terdapat dalam UN Protocol To Prevent, Suppresand punish Trafficking in persons, Expecially women dan children, supplementing the United Nation convertion Againtr Transnational Organized Crime (Protokol Palemo) yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2009,” papar Yusnar.

Ia mengutarakan, perdagangan orang menurut Pasal 1 angka 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yaitu “Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

”Baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” ujarnya.

Dijelaskannya, TPPO dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap hak asasi manusia yang terjadi di seluruh belahan dunia. TPPO merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime), kejahatan lintas negara (transnasional crime) yang sering melibatkan sindikat lintas negara dengan korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak. Beberapa bentuk TPPO, yaitu eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, perbudakan domestik.

”Modus operandi TPPO yang sering terjadi yaitu rekruitmen/eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, perekrutan anak jalanan dan magang pelajar/mahasiswa,” ucap Yusnar.

Masih kata Yusnar, faktor penyebab TPPO yaitu faktor kemiskinan, pendidikan rendah, kurangnya lapangan kerja, informasi palsu atau menyesatkan, permintaan tinggi untuk pekerja murah dan faktor geografis.

”Provinsi Kepulauan Riau, selain salah satu daerah asal para korban TPPO juga merupakan daerah transit TPPO karena jarak yang begitu dekat dengan beberapa negara khususnya Malaysia dan Singapura. Pada tahun 2024, Kepri termasuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO,” ujar Kasi Penkum.

Dampak TPPO menyebabkan korban mengalami trauma, depresi, penyiksaan, pelecehan seksual bahkan kematian, stigma negatif dan dikucilkan masyarakat. Citra negara juga rusak di mata dunia karena dianggap gagal melindungi warganya, kerugian ekonomi akibat hilangnya potensi SDM dan pengeluaran biaya besar dalam menangani kasus TPPO.

”Diperlukan beberapa upaya dalam pencegahan TPPO yaitu sosialisasi dan edukasi masyarakat secara massif, pengawasan dan pemberantasan situs digital, penguatan kebijakan dan regulasi, peningkatan pendidikan dan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan penguatan regulasi dan penegakan hukum,” katannya.

Sedangkan, untuk memberantas TPPO diperlukan adanya penindakan hukum tegas terhadap pelaku, perlindungan dan rehabilitasi korban, kerjasama nasional dan internasional dan pembentukan gugus tugas pencegahan TPPO sebagaimana yang sudah berjalan dengan baik selama ini termasuk di Kepri.

Kasi Penkum juga berharap masyarakat berperan aktif dalam pencegahan TPPO dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat tentang TPPO dengan mengikuti program penyuluhan, deteksi dini, memberi informasi dan melaporkan jika terjadi dugaan TPPO.

”Waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan dan agar masyarakat turut mendukung para korban TPPO,” ucapnya.

Diakhir materinya, Yusnar, menyampaikan perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama. Oleh karena itu, Kejati Kepri mendorong kolaborasi lintas sektoral baik pemerintah, swasta, masyarakat, LSM nasional maupun internasional untuk memutus mata rantai perdagangan orang.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama, jangan sampai keluarga, kerabat dan tetangga kita menjadi korban TPPO,” tutup Kasi Penkum.

Diacara itu juga, turut hadir Camat Tanjungpinang Kota, Ridwan Budo, Aparatur Kecamatan Tanjungpinang Kota, para Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengayoman wilayah, anggota PKK, Forum RW, tokoh masyarakat dan perwakilan warga sebanyak 60 orang. (*)

Editor: Alpian Tanjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.